Cuma Disuruh Ngaji dan Bonus Bahan Pokok, Hukuman Buat Pelaku Balap Liar di Bulukumba Saat Ramadan Ini
Pelaku balap liar di Bulukumba, cuma dihukum ngaji dan dapat bantuan bahan pokok. (foto: dok. antara)

Bagikan:

MAKASSAR – Balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan  jiwa, kini ditangani Kepolisian dengan cara yang lebih persuasif. Misalnya Kepolisian Resor Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi kepada pelaku balapan liar dengan hukuman mengaji.

Bagi pelaku balap liar yang kebanyakan adalah remaja, saat ditangkap dalam operasi Keamanan dan Ketertiban selama Ramadhan 1443 Hijriah diharuskan untuk mengaji.

"Kita berharap dengan metode hukuman mengaji ini bagi remaja yang ikut-ikutan balap liar bisa memberi efek jera," tutur Kepala Satuan Lantas Polres Bulukumba, AKP Desi Ayu di Makassar, Sabtu, 9 APRIL.

Melalui model pendekatan program ngaji on the road seperti ini, MENURUT Ayu, dinilai lebih efektif kepada para remaja yang sering ikut balapan liar apalagi saat bulan puasa. Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada mereka yang emosinya masih labil termasuk menekan angka kecelakaan.

Pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain hukuman mengaji, para remaja yang terjaring operasi juga diberikan bantuan bahan pokok. Syaratnya, apabila surah pendek dalam Alquran yang disuruh baca oleh petugas bisa dilafalkan dengan benar serta berikrar tidak mengulangi perbuatannya.

Sejauh ini, pekan pertama Ramadhan petugas menangkap sebanyak 33 unit motor. Kendaraan yang disita rata-rata tidak memiliki kelengkapan standar, tanpa spion, knalpot racing dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Razia dilaksanakan di Jalan Cekkeng Nursery, Bulukumba.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Polres Bulukumba dan disita maksimal tiga bulan. Bagi pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah lebaran Idul Fitri dengan membawa kelengkapan motor dan surat-suratnya.

Namun apakah hukuman ini juga berlaku bagi pelaku yang kebetulan beragama non-Muslim, Kepolisian belum memberikan jawaban jelas. Bagi pelaku non-muslim, kemungkinan besar tak bisa melewati hukuman itu. Kemungkinan mereka juga tidak mendapatkan bansos seperti yang dijanjikan.