JAKARTA - Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus cuitan "Allahmu Lemah". Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU meminta Ferdinand tetap ditahan. Menanggapi hasil sidang tuntutan itu, Ferdinand Hutahaean mengatakan, apapun nanti keputusan akhirnya dirinya siap menjalani. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #kecelakaan pesawat #hasto kristiyanto #nataru #squid game 2Populer
03 Januari 2025, 06:15
03 Januari 2025, 00:02
03 Januari 2025, 04:00