Bagikan:

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melarang para pejabat publik yang ada di daerah setempat melaksanakan buka puasa bersama guna menjaga tren penurunan COVID-19 selama bulan Ramadan.

"Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat memang untuk pejabat publik dilarang untuk mengadakan buka puasa bersama," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Antara, Selasa, 5 April.

Ia mengatakan, hal tersebut di berlakukan untuk menjaga tren penurunan kasus COVID-19 di Lampung pada periode Ramadhan.

"Sudah ada aturan tentang ini jadi harus dipatuhi selain dilarang buka puasa bersama, juga dilarang untuk melakukan open house. Sebab pejabat publik ini jadi contoh bagi masyarakat," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung pun meniadakan Safari Ramadan sebagai bentuk mendukung kebijakan tersebut.

"Safari Ramadan ditiadakan karena ini berisiko terjadi persebaran COVID-19. Lalu untuk pelaksanaan Nuzulul Quran akan dilakukan secara daring juga agar semua aman. Semua sudah diatur juga melalui Surat Edaran Gubernur Lampung," tambahnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya imbauan dan aturan tersebut diharapkan para pejabat publik dapat menerapkan dengan baik.

"Kita tentu menginginkan Lebaran nanti menjadi lebih kondusif di banding tahun sebelumnya, sehingga perlu kerjasamanya untuk menjaga penurunan kasus COVID-19 ini," ujarnya lagi.

Diketahui ragam aturan selama periode Ramadhan dan Idulfitri tersebut telah diatur salah satunya dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 08 Tahun 2022 mengenai Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 Hijriah.

Sedangkan untuk tren kasus COVID-19 di Lampung saat ini tengah mengalami penurunan, dimana dalam sepekan terakhir penambahan kasus harian berada di bawah 100 kasus, dengan total jumlah kasus terkonfirmasi positif tambahan dalam sepekan ada 326 kasus.

Sedangkan untuk kasus meninggal dunia dalam sepekan hanya 8 orang, dan kasus sembuh secara kumulatif berjumlah 67.464 orang.