TANGERANG – Usai menipu seorang petani bawang merah asal Magetan, Jawa Timur, pria inisial M di Kota Tangerang ditangkap. Tak tanggung-tanggung, tersangka yang dikenal sebagai pedagang di pasar Jatiuwung itu berhasil membawa kabur 850 kilogram senilai Rp21 juta.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka ditangkap di kontrakannya di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis, 31 Maret.
"Pelaku ditangkap dini hari tadi, di dekat pasar Jatiuwung, di kontrakannya" terang Putra saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Maret.
Putra menjelaskan, penipuan itu dilakukan tersangka di Jalan Pembangunan III, Neglasari, Kota Tangerang, Minggu, 27 Maret, sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, lanjut Putra, anak korban memasarkan hasil panen bawang di Facebook. Tersangka dengan menggunakan akun atas nama “UD Mandiri” menyatakan minat untuk membeli bawang tersebut.
BACA JUGA:
Hingga akhirnya, baik tersangka maupun korban bertemu di Jalan Pembangunan III, Neglasari Kota Tangerang untuk melakukan transaksi. Korban datang dari Magetan menggunakan mobil pickup L300 untuk ke lokasi yang ditentukan.
"(Korban) menyewa mobil Pickup L300. Sesampainya di alamat yang ditentukan oleh pelaku, yaitu di Jalan Pembanguan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil," jelas Putra.
Kemudian, pelaku mengajak makan siang korban di sebuah warung daerah Cikokol. Pada saat itu pelaku pamit ke kamar mandi namun tidak balik lagi. Bersamaan dengan itu bawang milik korban dibawa tanpa melakukan pembayaran. Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek Neglasari.
"Sebelum pergi, pelaku meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP dirinya yang ternyata menggunakan KTP orang lain dan fotonya dia ganti dengan foto dirinya sendiri," kata Putra.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Dan tak lama tersangka berhasil ditangkap di kontrakannya di Jatiuwung.
"Motifnya untuk mencari keuntungan, " ujar Putra.
Tersangka dijerat pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancama 15 tahun penjara