Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus judi online berkedok trading Quotex, Doni Salmanan, disebut kerap bermain Kripto guna menginvestasikan asetnya. Tetapi selama bermain, Doni Salmanan selalu kalah.

"DS main trading kripto tapi kalah melulu," ujar Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret.

Kebiasaan suami dari Dinan Nurfajrina bermain kripto ini terungkap berdasarkan rangkaian proses pemeriksaan.

Dalam akun kripto Doni Salmanan, ditemukan sisa saldo mencapai ratusan juta. Tetapi, saat ini akun itu telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.

"Sudah diblokir, kita cek sisa ada Rp500 juta," ungkap Reinhard.

Reinhard menegaskan sampai saat ini masih mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang Doni Salmanan melalui trading kripto tersebut. Pencarian bukti dan informasi pun terus dilakukan.

"Sampai saat ini masih didalami," kata Reinhard.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun

Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya, Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.

Ikut disita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.