Bolehkah Minyak Goreng Sitaan Langsung Dibagi-bagikan? Simak Penjelasan Pakar Hukum
ILUSTRASI VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Praktisi hukum Asep Irwan mengatakan, pembagian atau pendistribusian minyak goreng hasil sitaan seharusnya dilakukan apabila barang tersebut telah dirampas oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan.

"Bagaimana didistribusikan lagi ke masyarakat? Ya percepat sidang penimbunannya, jatuhkan hukuman berat. Barang bukti dirampas untuk negara, baru negara bagikan ke rakyat seperti pasar murah atau jadi bantuan sosial secara gratis kepada masyarakat tidak mampu," kata Asep dikutip Antara, Sabtu, 19 Maret. 

Asep menjelaskan, ketentuan terkait barang bukti telah diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

Ayat (1) "Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana".

Ayat (2) "Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain".

Asep juga menegaskan, barang bukti yang mempunyai unsur pidana harus mendapatkan putusan sidang sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Terkait minyak goreng sitaan yang hendak didistribusikan ke masyarakat tersebut harus mendapatkan putusan pengadilan terlebih dulu, Asep mengatakan agar status barang tersebut jelas.

"Barang bukti kalau ada pidananya tunggu putusan hakim, makanya secepatnya itu perkaranya kirim ke jaksa untuk disidangkan supaya status barang bukti dirampas untuk negara dan oleh negara bagikan ke rakyat. Barang bukti harus jelas statusnya," kata mantan hakim itu.

Sebelumnya, Polres Metro Depok pada Selasa (15/3) menggerebek sebuah gudang yang menyimpan ribuan liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Wasilah 212 dan Kita 212.

Polres Metro Depok selanjutnya mendistribusikan minyak goreng tersebut mengingat kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, minyak goreng tersebut sudah didistribusikan sehari sesudah penggerebekan, yakni pada Rabu (16/3). "Sudah dilaksanakan hari berikutnya," katanya.