BANYUWANGI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan 25 tersangka bentrokan antar perguruan silat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan penetapan tersangka itu didasari proses penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Dari hasil penyelidikan, penyidikan rangkaian dari tindak pidana pengeroyokan dan perusakan, terdapat beberapa LP (Laporan Polisi)," ujar Kombes Nasrun Pasaribu, Jumat 18 Maret.
Menurut Nasrun, laporan polisi itu terkait pengeroyokan yang merenggut nyawa seseorang, perusakan terhadap musala, perusakan terhadap padepokan, dan pengeroyokan yang mengkibatkan orang luka-luka.
"Dari empat LP itu telah kita ungkap secara bersama-sama, baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut," kata Nasrun.
BACA JUGA:
Nasrun menyebutkan, masing-masing laporan polisi dari empat tempat kejadian perkara (TKP).
"Sebanyak 25 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang di antaranya merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Seluruhnya kita tahan, kecuali 5 orang yang masih di bawah umur," papar Kombes Nasrun.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.
Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.
"Nanti akan kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), agar permasalahan cepat selesai," pungkasnya.