Bagikan:

DENPASAR - Gara-gara mabuk, anak buah kapal (ABK) berinisial YS asal Sumbawa, NTB ditangkap polisi di Denpasar, Bali. Dia membawa pedang sepanjang 80 cm yang bikin warga ketakutan.

"Untuk barang bukti yang disita satu buah buah pedang dengan panjang sekitar 80 cm," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, Rabu, 16 Marett.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 15 Maret malam di indekos Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. 

Saat itu pelaku diceritakan temannya bernama Roy soal dirinya akan dikeroyok ABK di Benoa. Mendengar cerita itu, pelaku emosi lalu bergerak menuju Benoa. Pelaku membawa pedang.

Tapi saat di Benoa, pelaku tidak menemukan ABK yang disebut akan mengeroyok temannya. Pelaku kembali ke indekos dan malah membuat keributan

"Sehingga tetangga di sekitar kos terganggu dan merasa takut, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam. Dengan kejadian tersebut masyarakat setempat melapor ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Polisi langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui ABK di Pelabuhan Benoa.

"Motifnya, pelaku membawa senjata  tajam  yang dibawa  dari Sumbawa pada saat akan datang ke Bali. Pada saat kejadian, senjata tajam tersebut untuk membantu temannya yang akan dikeroyok. Yang nantinya jika benar temannya dikeroyok di Benoa dia akan ikut melawannya dengan menggunakan pedang yang dia bawa," kata Sudyatmaja.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951.

"Yang bersangkutan, sudah terbukti membawa senjata berupa pedang, yang mana pedang  tersebut merupakan senjata penikam atau penusuk yang dapat melukai orang," ujarnya.