Satgas COVID-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyatakan penetapan status endemi merupakan otoritas Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO).

"Karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip Antara, Selasa, 8 Maret.

Wiku mengemukakan, istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten.

"Umumnya, kondisi terkendali dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu," katanya.

Menurutnya, kondisi terkendali hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian COVID-19 dengan optimal.

"Ke depan, semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan COVID-19," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro menyatakan perlu pertimbangan dan kehati-hatian dalam membuat strategi agar negara bisa memasuki fase endemi.

"Strategi dari pandemi ke endemi ini perlu sesuai dengan arahan presiden. Harus dipertimbangkan dengan penuh kehati-hatian," katanya.

Menurut Reisa, strategi yang diterapkan untuk menuju fase endemi tidak boleh hanya melihat dari sisi kesehatan maupun ilmu pengetahuan saja.

Semua strategi yang dibuat butuh pertimbangan lebih lanjut dengan turut memperhatikan sisi sosial, budaya hingga ekonomi agar dampak yang terjadi dari keputusan itu bisa bersifat imbang dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Harus imbang antara aspek kesehatan, sosial dan ekonomi. Jadi hasil keputusan di Indonesia bisa lebih baik dan tepat. Itu yang kita harapkan," kata Reisa yang juga Duta Adaptasi Kebiasaan Baru.

Terkait