VIDEO: Robocop KW Ditangkap Satpol PP Depok
Robocop KW Ditangkap Satpol PP Depok. (Tim grafis Video VOI)

Bagikan:

DEPOK - Kejadian unik ini terjadi di Jalan Juanda pada hari minggu (28/2) kemarin Pengamen berkostum Robocop terpaksa digelandang ke markas Satpol PP di balai kota Depok lantaran melanggar Perda nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Dantim garuda 2 Satpol PP kota Depok yang saat itu berpatroli, Sumarta mengatakan saat itu pihaknya sedang melakukan patroli penegakan perda. Saat tiba di jalan Juanda, Robocop serta manusia silver dan satu pengamen yang membawa sound system sempat melarikan diri. Mereka lalu digelandang ke markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lalu dipulangkan. Para pelanggar juga diminta membuat surat perjanjian tidak mengulangi jika kedapatan melanggar lagi mereka akan diserahkan ke dinas sosial. Simak video lengkapnya berikut ini.