Bagikan:

SULTENG - Bupati Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Delis Julkarson Hehi memastikan warga yang ingin menjalankan kegiatan usaha bisa menjaminkan sertifikat tanah yang dimiliki ke bank untuk mendapat modal.

Sertifikat tanah selain berfungsi sebagai legalitas atau kepastian hukum atas tanah yang dimiliki juga bisa dijaminkan di bank.

"Sertifikat tanah ini tinggi nilainya. Silakan jaminkan di bank untuk memperoleh pinjaman asalkan untuk kepentingan yang produktif yakni menghasilkan keuntungan berlipat seperti untuk modal usaha," kata Delis di Morowali Utara, Antara, Jumat, 25 Februari. 

Ia juga memastikan adanya istilah utang baik dan utang buruk dalam urusan pinjam-meminjam uang di bank dengan jaminan.

"Utang buruk itu seperti meminjam uang di bank ternyata hanya dibelikan hal-hal konsumtif. Sedangkan utang baik ditujukan untuk kepentingan yang menguntungkan seperti sebagai modal manjalankan usaha atau kegiatan produktif lainnya yang menghasilkan keuntungan,"ujarnya.

Untuk itu, ia mengingatkan jika menjaminkan sertifikat tanah di bank untuk memperoleh pinjaman, warga harus betul-betul yakin pinjaman tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Sebab jika tidak, maka sertifikat tanah tersebut akan disita karena ketidakmampuan penjamin mengembalikan pinjaman yang diberikan.