Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya menolak laporan Roy Suryo atas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lantaran tempat kejadian perkara (TKP) tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di akun YouTUbe Polda Metro Jaya, Jumat (25/2) Roy Suryo beserta kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) untuk membuat laporan terkait pernyataan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Simak video lengkapnya berikut ini.