DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, di Denpasar, Bali.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan kebebasan Sudikerta.
"Iya kemarin, bebas asimilasi, bukan bebas murni yah," kata Fikri saat dihubungi, Rabu, 23 Februari.
Sudikerta bebas setelah mendapat asimilasi COVID-19 dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 43 Tahun 2021. Diatur narapidana yang menjalani dua pertiga hukumannya sampai dengan bulan enam atau Juli dapat diberikan asimilasi COVID-19 untuk menjalani di rumah.
"Dan beliau setelah memenuhi persyaratan tersebut dan segalah macam. Kita berikan asimilasinya," imbuh Fikri.
Sudikerta bebas asimilasi pada Selasa, 22 Februari kemarin sekitar pukul 13.00 WITA. Sudikerta bebas bersama 5 warga binaan lainnya
"Kemarin itu, lima orang kita berikan asimilasi COVID-19. Keluar dari lapas siang sekitar jam satu. Setelah serah terima ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelasnya.
Sudikerta bisa bebas karena asimilasi karena sejumlah syarat sudah terpenuhi yang berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Narapidana yang telah menjalani masa hukuman dua pertiga dapat diberikan asimilasi di rumah.
"Tapi kalau (Sudikerta) bebas murninya, tanggal 7 bulan Juni tahun 2024 bebas murninya. (Maksud) dua pertiga, kan narapidana itu dapat diberikan bebas bersyaratnya apabila dapat menjalani dua pertiga hukuman," ujarnya.
"Dengan adanya (asimilasi) COVID-19 ini, dengan Permen 43 dapat diberikan asimilasi. Jadi bebasnya asimilasi dalam pengawasan Bapas. Setelah itu dia bebas bersyarat," ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Bapas Kelas I Denpasar.
“Dia tetap dalam pengawasan Bapas sampai habis masa pidananya. Apabila dalam pengawasan itu dia melakukan tindakan pelanggaran dia bisa dicabut kembali (asimilasinya)," ujarnya.
Sudikerta selama ini menjalani pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara itu, Sudikerta dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara lewat putusan Mahkamah Agung.