Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menemukan sebanyak 32.000 dus minyak goreng atau sekitar 345.600 liter di CV Sinar Laut, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung belum didistribusikan ke masyarakat.

"Ini semua barang, tadi kami minta untuk tidak boleh untuk diekspor, dan segera disalurkan ke masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin, di Bandarlampung dikutip Antara, Selasa, 22 Februari.

Dia mengatakan tertahannya ribuan liter minyak goreng tersebut di gudang CV Sinar Laut, dikarenakan ada proses administrasi perusahaan yang hingga saat ini belum selesai.

"Kata pemilik perusahaan ini, barangnya belum dikeluarkan karena sistem administrasinya berjalan lama di pusat, sehingga penyaluran ke masyarakat sedikit terhambat," ujarnya.

Terkait indikasi penimbunan minyak goreng, Dirkrimsus Polda Lampung menegatakan tertahannya minyak goreng ini di gudang karena ada administrasi yang belum selesai.

"Nimbunnya karena administrasinya yang belum terselesaikan, karena ada selisih harga. Makanya barang ini tidak boleh diekspor dan harus dijual di dalam negeri," kata dia.

Sementara itu, Direktur CV Sinar Laut Andre Wijaya membantah perusahaannya telah menimbun ratusan ribu liter minyak goreng di gudangnya.

"Ini bukan nimbun, tidak ada itu penimbunan karena semua stok minyak goreng ini sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan," katanya.

Menurutnya, belum tersalurkannya puluhan ribu dus minyak goreng tersebut karena ada selisih harga dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kendalanya stok lama yang harganya kami beli tinggi sedangkan HET dari pemerintah sekarang Rp14.000, sehingga ini memang sedang dicarikan jembatannya agar bisa segera tersalurkan," kata dia.

Bahkan, kata dia lagi, pihaknya pun telah dipanggil oleh Kemendag dan dipertemukan oleh eksportir yang mau membeli stok lama minyak goreng itu.

"Jadi eksportir ini untuk menjembatani kami agar mau membeli harga standar Rp18 ribu, lalu menjualnya lagi ke kami dengan HET, kemudian kami ambil lagi untuk segera disalurkan ke masyarakat, dalam hal ini pun kami tidak boleh mengambil keuntungan satu rupiah pun dan barang harus segera disalurkan," kata dia.

Anggota Satgas Pangan Mabes Polri Kombes Eka Mulyana mengatakan pihaknya datang untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penetapan minyak goreng satu harga oleh pemerintah.

"Jadi kami memang datang ke setiap wilayah untuk memonitor kebijakan pemerintah pusat dijalankan atau tidak di lapangan," katanya.