Bagikan:

MATARAM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mataram memeriksa pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat terkait penanganan kasus limbah medis yang menumpuk dan berserakan di eks Gedung Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM).

"Yang bersangkutan diperiksa soal keberadaan SLB (sekolah luar biasa) yang sekarang menempati eks Gedung BKMM NTB itu," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Antara, Jumat, 18 Februari.

Selain dari Dinas Dikbud NTB, penyidik juga memeriksa ahli bidang farmasi. Pemeriksaan ini sebagai bagian dari kebutuhan kegiatan gelar perkara. "Jadi pemeriksaan yang kami lakukan sampai awal pekan ini untuk menguatkan alat bukti yang akan menjadi kelengkapan gelar perkara," ujar dia.

Polresta Mataram pada 22 Desember 2021 menemukan limbah medis menumpuk dan berserakan di tiga ruangan bekas Gedung BKMM NTB, Cakranegara, Kota Mataram.

Dari ragam limbah medis tersebut, ditemukan bungkusan plastik berisi obat yang menumpuk di dalam ruangan, termasuk jarum suntik, kondom, infus, dan bahan medis berbentuk cair berserakan di halaman depan.

Bahkan ditemukan sejumlah obat-obatan yang teridentifikasi belum habis masa kedaluwarsanya. Dari upaya pembersihan limbah medis tersebut yang kemudian dimusnahkan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat berat seluruhnya mencapai 6 ton.

Tumpukan limbah medis itu diduga sudah terjadi sejak BKMM NTB, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan NTB ini pindah pada tahun 2018 ke Gedung Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB yang merupakan bangunan lama di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Dinas Kesehatan NTB dan Kota Mataram pernah mengisi sejumlah ruangan di bekas Gedung BKMM NTB.

Bekas Gedung BKMM NTB itu kini menjadi sarana penunjang belajar mengajar siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Mataram. Dari belasan ruangan yang ada, tujuh di antaranya telah difungsikan oleh SLB Negeri 2 Mataram.

Terkait dengan temuan tersebut, kepolisian menyelidiki perihal dugaan pidana pencemaran lingkungan atas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu Polda NTB telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, terutama instansi yang pernah berkantor di lokasi tersebut, baik itu BKMM NTB, Dinas Kesehatan Kota Mataram maupun Dinas Kesehatan NTB.

"Dari proses klarifikasi memang sampai saat ini tidak ada yang mengakui soal kepemilikan limbah tersebut, makanya kami akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar dia.