Bagikan:

PAPUA BARAT - Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Sosial menyalurkan dana Rp3,3 miliar modal usaha pondok pinang kepada 661 mama asli Papua.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Lasarus Indou mengatakan, modal usaha sebesar Rp3,3 miliar diberikan kepada 661 mama Papua dengan rincian Rp5 juta per orang.

"Stimulan modal usaha pondok pinang ini diserahkan langsung dengan buku tabungan di Bank Papua, semoga dapat dimanfaatkan untuk perputaran usaha yang dijalankan," ujar Lasarus Indou di Manokwari, Antara, Jumat, 18 Februari.

Dia mengatakan sebelum pemberian modal usaha, Dinsos Papua Barat sejak 2017 fokus pada pembangunan fisik pondok jualan yang tersebar di 7 kabupaten dan kota.

Sebanyak 661 pondok jualan khusus bagi mama Papua penjual pinang sudah dibangun sejak tahun 2017 tersebar di kabupaten Manokwari, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Wondama, Sorong Selatan, Pegunungan Arfak dan kota Sorong. 

Program pembangunan pondok jualan dan pemberian modal usaha ini menyasar mama Papua, sebagai langkah kongkrit pemerintah menjawab eskalasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta mengatasi kesenjangan sosial.

Dari total Rp3.305.000.000 modal usaha yang disalurkan, tahap pertama diberikan kepada 434 orang yang rinciannya dari tahun 2017 sampai 2020 dengan total anggaran Rp2.170.000.000 bersumber dari APBD-Perubahan 2021.

Untuk tahap selanjutnya di tahun Anggaran 2022 ini modal yang sama disalurkan kepada 227 orang dengan total nilai Rp.1.135.000.000.

"Diharapkan stimulan ini bisa memicu mama Papua dalam pengembangan usaha di pondok jualan pinang serta memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari," katanya.

Selanjutnya Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Melkianus Werinussa mengatakan bahwa pengentasan kesenjangan sosial di provinsi Papua Barat masih menjadi agenda prioritas di tahun 2022.

Ia mengatakan, penyediaan fasilitas pondok atau lapak hingga pemberian modal usaha kepada mama Papua ini merupakan bukti nyata kehadirannya negara bagi orang asli Papua.

"Negara wajib melayani dan memelihara kesejahteraan sosial masyarakatnya secara terencana dan berkelanjutan, ini sesuai dengan amanat UU 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan dikuatkan pula melalui UU 21 2021 tentang Otonomi Khusus Papua," ucap Melkianus Werinussa.