JAKARTA - Korlantas Polri membeberkan hasil penyelidikan mereka terhadap kecelakaan bus yang terjadi di Bukit Bego, Imogiri, Bantul Minggu 6 Februari lalu. Ada jejak rem sepanjang 60 cm yang dilakukan bus itu.
Kepala Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, petugas menemukan jejak bekas pengereman sepanjang 60cm. Artinya, sopi bus berusaha mengurangi kecepatan.
"Hal ini dibuktikan dan digambarkan dengan bekas pengereman yang hanya 60 cm. Bila sistem pengereman berjalan dengan sempurna, maka jejak bekas rem akan lebih panjang dari itu," kata Dodi dalam jumpa pers di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa 15 Februari.
Dodi menyebut, setelah ditemukan jejak pengereman, adapula jejak ban tergelincir atau breaking mark sepanjang 11 meter. Lalu, kendaraan yang bergerak turun akan tetap melaju sesuai dengan kecepatan akhir, sesuai hukum Newton.
“Kita lihat di TKP jalan yang sedikit menikung, sehingga mobil tersebut pada saat gagal pengereman maka akan tetap berjalan lurus, dan tentunya driver berusaha mengarahkan kendaraan belok ke kiri dan akhirnya timbullah breaking Mark atau bekas ban tergelincir,” jelas Dodi dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Dodi bilang melalui hasil analisa, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39km/jam, dan melanggar batas kecepatan yang ditentukan di lokasi itu. Dia turut mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, khususnya melewati jalur menurun.
“Saya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum diruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan,” tutur Dodi.
BACA JUGA:
Sopir bus maut jadi tersangka
Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan 14 orang penumpangnya meninggal dan puluhan orang mengalami luka di Bukit Bego.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas tersebut yang dilaksanakan polres bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), dan Bidang Hukum Polda DIY, pada Rabu, 16 Februari.
"Dari hasil gelar perkara tadi pagi yang baru selesai sekitar jam 11.30 WIB, hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun," tuturnya.
Dia menjelaskan, kelalaian tersebut yang pertama didapatkan berdasarkan keterangan keterangan saksi maupun hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan, dan bukti-bukti lainnya di TKP, bahwa pada saat jalan menurun pengemudi menggunakan persneling gigi tiga.