JAKARTA - Polres Jepara masih menunggu kandungan zat kimia minuman keras oplosan yang menyebabkan sembilan jiwa melayang. Sampel minuman keras yang masih tersisa dan bahan etanol sudah dikirim ke Labfor Polri di Semarang.
"Sampel minuman keras oplosan dan bahan etanol sudah kami kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi di Jepara, Senin 7 Februari dikutip Antara.
Ia masih menunggu hasilnya guna mengungkap kandungan sebenarnya dalam minuman keras oplosan tersebut apakah ada zat-zat lain yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
Sejumlah saksi yang diperiksa, kata dia, juga masih didalami peranannya dalam kasus minuman keras oplosan tersebut.
"Apakah bisa menetapkan tersangka lain? Tentunya nanti. Kami juga menunggu hasil dari Labfor Mabes Polri," ujarnya.
BACA JUGA:
Penjual minuman keras oplosan, Prawiraharjo (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain sembilan warga yang meninggal akibat minuman keras oplosan tersebut, sebelumnya sudah delapan warga yang ikut pesta minuman keras di sebuah warung milik tersangka di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Saat ini enam orang di antaranya sudah pulang.
Informasinya, warga yang datang ke tempat pesta minuman keras ada 20-an orang, dan sembilan di antaranya meninggal dunia.
Enam orang di antaranya warga Desa Karanggondang, dua lainnya warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, dan satu orang warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri.
Kasus minuman keras oplosan yang berujung maut itu berawal ketika pada tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di warung angkringan 2 Jiwo milik tersangka Prawiraharjo didatangi sekitar 20-an pemuda secara berangsur-angsur untuk membeli minuman keras oplosan sambil nongkrong di warung angkringan tersebut.
Setelah pesta minuman keras oplosan hingga tanggal 30 Januari 2022 pukul 03.00 WIB, para pemuda tersebut pulang ke rumahnya masing-masing dalam keadaan mabuk berat.
Pada hari Minggu, 30 Januari, terdapat dua korban meninggal dunia, yakni berinisial S dan J warga Karanggondang. Keesokan harinya, Senin, 31 Januari terdapat tambahan lima orang meninggal dunia, yakni berinisial FY, D, IA, S, dan MH pada waktu dan tempat berbeda.
Selanjutnya pada hari Rabu, 2 Februari, ada dua korban lagi yang meninggal dunia, yakni CA dan HS, sehingga total ada sembilan orang yang meninggal.
Usia korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan tersebut antara usia 19 tahun dan 32 tahun.
Tersangka Prawiraharjo mengaku menjual minuman keras oplosan dengan harga per botol Rp30 ribu sejak 6 bulan yang lalu, sedangkan warung angkringannya baru buka 2 pekan.
Bahan baku etanol, kata dia, sebagian diperoleh dari warga Mambak, Jepara, serta lainnya ada yang dari Semarang dan Depok yang diberi lewat pasar daring.