Bagikan:

JAKARTA - Mulai Senin, 7 September, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki izin jangka panjang (long pass holders) dilarang memasuki teritori negara Malaysia demi menghindari penyebaran COVID 19. Informasi resmi ini disampaikan Menteri Pertahanan dan Menteri Senior Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob.

Dalam keterangannya, aturan ini bukan hanya menyasar negara Indonesia saja. Melainkan dua negara lain, yakni Filipina dan India. Laranagn itu karena tiga negara itu punya kasus positif COVID-19 lebih dari 150.000.

Adapun kasus positif di Indonesia sampai hari ini sebanyak 184.268 kasus, Filipina mencatat 224.264 kasus sementara. 

Sedangkan India merupakan negara Asia dengan kasus COVID-19 terbanyak. Ia berada di peringkat tiga dunia, di bawah Amerika Serikat dan Brasil. India mencatat ada 3,7 juta kasus.

“Untuk mengenakan sekatan kemasukan untuk pemegang pass jangka panjang bagi melibatkan negara India, Indonesia dan Filipina,” ujar Ismail Sabri di kantor Perdana Menteri Malaysia, Putrajaya, Malaysia.

Sekatan kemasukan: pembatasan masuk.

Dikutip dari The Star, ketegasan pemerintah Malaysia pun sudah berjalan untuk mulai membatasi akses masuk pelarangan tersebut. "Kami sudah mulai memperketat pengawasan perbatasan dengan tidak memperbolehkan orang dari tiga negara masuk," pungkasnya jelas dilansir. 

6 kategori WNI yang dilarang memasuki Malaysia

Ismail Sabri juga memaparkan terperinci bahwa ada 6 kategori warga negara asing yang dilarang memasuki teritori Malaysia mulai 7 September nanti. Pelarangan masuk ini berlaku ketika warga negara asing ketiga negara tersebut telah sempat pulang ke negara asalnya kemudian hendak kembali lagi ke Malaysia.

Enam kategori yang perlu diperhatikan antara lain: 

WNI yang memiliki izin Permanent resident status (PR).

Mereka yang mengantongi izin PR, dan telah menetap lama di Malaysia dan sempat pulang ke Indonesia namun berniat hendak kembali lagi.

WNI yang memiliki izin Malaysia My Second Home.

Pelarangan bagi WNI yang mengikuti program Malaysia My Second Home (MM2H). Program inisiatif Pemerintah Malaysia untuk menarik dan mengizinkan orang asing yang telah memenuhi kriteria tertentu. Mereka dapat tinggal di Malaysia selama mungkin dengan Kartu Kunjungan Sosial 10 tahun dan dapat diperbarui dengan Visa Masuk Ganda.

WNI bersatus ekspatriat. 

Pelarangan bagi seluruh profesional WNI sekalipun mengantongi izin PVP.

"Semua ekspatriat, termasuk EP satu, profesional, yang memegang PVP," jelas Datuk Seri Ismail.

Professional Visit Pass (PVP) adalah izin masuk yang diberikan kepada warga negara asing dengan kualifikasi atau keterampilan profesional yang dimiliki. Kemudian bekerja dengan perusahaan Malaysia atau perusahaan luar negeri lainnya hingga 12 bulan lamanya.

Pasangan kepada warga negara Malaysia.

Mereka yang memiliki pasangan-anak dari warga negara Indonesia. Seketika mereka ingin kembali ke Malaysia, maka tak bisa lagi sama seperti hari kemarin. Adapun permohonan untuk bisa memasuki Malaysia bisa dilakukan dengan persetujuan dan kriteria tertentu yang akan dijabarkan pemerintah Malaysia. 

Para pelajar.

Pelarangan juga dikenakan kepada mereka yang belajar di Malaysia. Setelah kepulangan mereka ke negara asal maka tak ada lagi izin memasuki Malaysia sampai keluar keterangan resmi berikutnya dari pihak pemerintah Malaysia.

Kedepan hal ini tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, Filipina dan India. Melainkan dari beberapa negara lainnya. Hal ini seperti dirilis dari pemerintahan Malaysia bahwa pihaknya membuka peluang menambah jumlah negara yang dilarang masuk.

Bahkan Malaysia sudah mencatat daftar negara yang akan dilarang. Antara lain, Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia dan Bangladesh.

Search Results

"Walau manapun negara-negara lain kite masih membuat kajian," pernyataan Ismail menanggapi kemungkinan bertambahnya negara-negara lain selain India, Indonesia, dan Filipina.