Empat Pedagang Ikan di Muara Angke Tertangkap Main Judi Kartu
Empat tersangka judi remi tertangkap Polsek Sunda Kelapa, Jakut/ Foto: Jehan

Bagikan:

JAKARTA - Empat pedagang ikan di Muara Engke, Pejaringan, Jakarta Utara tertangkap bermain judi kartu. Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko mengatakan penangkapan itu terjadi pada Selasa, 25 Januari, pukul 07.00 WIB.

“Empat Pekerja pedagang iklan di pasar lelang ikan di maura angke. Jadi pagi itu kan selesai, iseng kali dia, main,” kata Seto saat dihubungi VOI, Rabu 26 Januari.

Seto menceritakan, awalnya keempat tersangka, AR, MU dan SU dan KA selesai berjualan ikan. Kemudian, mereka bermain judi kartu remi di salah satu kios di Pejaringan, Jakarta Utara. Mereka melakukan taruhan mulari dari Rp5 ribu hingga Rp20 ribu.

“Dalam permainan judi tersebut para tersangka kemungkinan mendapatkan keuntungan berdasarkan pada peruntungan permainan,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat untuk mengaman keempat pedagang ikan tersebut.

“Barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai hasil judi sebesar Rp490.000,” tandasnya.

Kini empat pelaku tersebut harus mendekam di Polsek Sunda Kelapa. Mereka disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP atau Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.