Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg, Berawal dari Wisatawan yang Hendak Pesta Narkoba di Kepulauan Seribu
Rilis kasus sabu 5 kg terkait temuan di Kepulauan Seribu Jakarta/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Pengungkapan ini merupakan pengembangan temuan narkotika yang dibawa masyarakat saat berlibur di kawasan Kepulauan Seribu.

"Karena kita dapat informasi maka kita ungkap ini di Bahari. Kemungkinan salah satunya diedarkan di Kepulauan Seribu, salah satunya hendak berpesta ke pulau," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashary Firmansyah kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Selain itu, pengungkapan ini pun berawal razia para para pengunjung Kepulauan Seribu. Dari razia itu ditemukan barang bukti sabu.

"Ada (temuan narkoba, red) tapi dalam jumlah kecil," kata Ashary.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyebut dari temuan sabu itu dikembangkan hingga mengerah kepada pria berinisial BP. Dia diketahui tinggal di Kampung Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari informasi itu dilakukan pencarian BP. Hanya saja, keberadaannya tak ditemukan tapi ditemukan sabu seberat 5 kilogram.

Kemudian, perburuan dilanjutkan ke daerah Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diringkus di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis 20 Januari

"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan," kata Zulpan.

Usia ditangkap, pria berinisial BP ini pun langsung diperiksa. Dia mengakui jika sabu seberat 5 kilogram ini miliknya dan akan diedarkan ke wilayah Jakarta.

"Perannya (BP, red) di sini adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu ini kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentunya nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," kata Zulpan.

BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.