BANYUMAS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengawasi langsung penerapan kebijakan minyak goreng satu harga di tingkat distributor hingga pengecer di daerah setempat.
"Kami yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Banyumas akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 25 Januari.
Berdasarkan pantauan, kata dia, kebijakan minyak goreng satu harga yang sebesar Rp14 ribu per liter itu telah dilaksanakan oleh supermarket dan toko-toko modern sejak 19 Januari 2022.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, supermarket dan toko modern telah membatasi pembelian yang dilakukan setiap konsumen maksimal 2 liter sebagai upaya pemerataan.
BACA JUGA:
Terkait dengan rencana pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional mulai 26 Januari 2022, dia mengatakan bahwa saat sekarang tim yang terdiri atas Satreskrim dan Satuan Intelkam sedang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas.
"Kami sedang koordinasi dengan Dinperindag terkait dengan adanya wacana tersebut (pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional, red). Ya, tentunya nanti kalau memang stoknya sudah ada kerja sama (dengan distributor), terpenuhi, dan segala macam, pengawasan kami, ya, tetap (melalui) operasi pasar bersama Dinperindag dan instansi lain," ujarnya dikutip Antara.
Koordinasi tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi borong yang berujung pada penimbunan mengingat kebijakan itu hanya berlangsung selama 6 bulan.
Ia menyebutkan salah satu upaya untuk mengantisipasi penimbunan adalah melalui kegiatan operasi pasar atau operasi gabungan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu panic buying dengan membeli minyak goreng secara berlebih karena pemerintah telah menjamin ketersediaan komoditas tersebut setiap bulannya," kata Kompol Berry.