Bagikan:

JAKARTA - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite terancam bakal ditarik peredarannya. BBM jenis ini direncanakan akan dihapus karena beberapa alasan. Salah satunya adalah mendukung penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik serta lebih ramah lingkungan.

Menanggapi hal ini, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 sepanjang penugasan ditetapkan oleh pemerintah.

PT Pertamina (Persero) berkomitmen penuh untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di samping jenis BBM lainnya.

"Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 1 September.

Selain Premium, kata Fajriah, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series yakni Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dan Dex Series yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.

"Pertamina juga masih menyediakan Pertalite dan BBM lainnya di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," jelasnya.

Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Namun, dalam rangka mendukung agenda global untuk mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017, Pertamina terus konsisten mengedukasi konsumen dan mendorong penggunaan BBM ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Fajriyah menjelaskan, rencana penghapusan BBM tak ramah lingkungan ini juga sesuai dengan kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara.

"Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," katanya.

Sebelumnya, Pertamina berencana menghapus produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dianggap tidak ramah terhadap lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi yang digarap Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, pengahapusan produk nantinya akan mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 20 Tahun 2017 mengenai pembatasan Research Octane Number (RON) atau oktan BBM yang dipakai.

Di Permen itu diatur mengenai batasan RON dalam produk bensin yakni minimal 91 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas cetane number minimal 51 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm untuk produk diesel. Aturan tersebut menentukan ambang batas produk dengan minimal standar Euro IV.

Nicke mengatakan, dunia dan pemerintah telah sepakat untuk mengurangi emisi gas buang atau karbon dengan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah terhadap lingkungan.

"Jadi kalau mengenai penyederhanaan. Kita harus lihat filosofinya dulu, bahwa ada regulasi dari pemerintah dan juga kesepakatan dunia bagaimana kita menjaga lingkungan. Jadi ada regulasi KLHK yang menetapkan untuk menjaga emisi karbon, menjaga polusi udara ada batasan RON," katanya, dalam diskusi virtual bertajuk 'Memacu Kerja Pertamina', Senin, 15 Juni.

Atas dasar peraturan Menteri KLHK tersebut, kata Nicke, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang memang ramah lingkungan. Selain itu Pertamina juga akan mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan.