Bagikan:

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, berjumlah empat orang.

"Mohon izin ralat update terakhir di lapangan yang meninggal dunia empat orang, satu orang masih kritis," kata Dedi dilansir dari ANTARA, Jumat 21 Januari.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur diperoleh data korban hingga pukul 11.54 WIB tercatat empat orang meninggal dunia, satu orang kritis, empat luka berat, dan 17 luka ringan.

Para korban dirawat di tiga rumah sakit (RS) rujukan, yakni RS Khanujoso, RS Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) bergerak cepat untuk mendalami serta mengusut penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan beruntun di Balikpapan yang melibatkan satu unit truk tronton dengan belasan kendaraan roda empat maupun dua.

"Mabes Polri akan turunkan tim TAA (traffic accident analysis) Korlantas Polri ke TKP," kata Dedi.

Menurut Dedi, tim itu akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

"Untuk back up pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini empat orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka," ujar Dedi.

Sejauh ini, kata Dedi, berdasarkan keterangan dari sopir truk tronton tersebut, kendaraan yang dikendarainya mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak.

"Keterangan sopir truk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ucap Dedi.

Peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak sejumlah yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 06.15 WIB. Dugaan awal truk mengalami rem blong, sementara geografis jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan berupa enam roda empat terdiri atas dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota, dan dua pikap. Sementara itu, kendaraan roda dua berjumlah 14 unit.