Pemkot Solo: Kendaraan Wisata Listrik Tak Salahi Aturan Lalin
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, memastikan operasional kendaraan wisata berbasis listrik tidak menyalahi aturan lalu lintas (lalin) salah satunya dengan berupaya menyiapkan infrastruktur berupa marka di jalan raya.

"Pemerintah kota akan memastikan kendaraan ini tetap berjalan dan menyiapkan infrastrukturnya," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo dikutip Antara, Rabu, 19 Januari.

Ia mengatakan salah satu infrastruktur yang disiapkan berupa garis marka jalan guna membedakan jalur untuk mobil maupun kendaraan roda dua dengan kendaraan berbasis bahan bakar listrik.

Ia memastikan kendaraan tersebut dioperasionalkan hanya untuk melayani pariwisata di dalam Kota Solo.

"Kami sudah melihat mana saja yang masuk wilayah jalan raya, mana kawasan wisata dan budaya yang dilewati. Untuk rutenya di antaranya di kawasan Balai Kota Surakarta, Benteng Vastenburg, dan Kampung Batik Kauman. Rute yang lain ada Pura Mangkunegaran, Manahan, dan Pasar Depok, rute ketiga dari Pasar Jongke melewati Kampung Batik Laweyan, Kelurahan Bumi, dan pusat oleh-oleh," katanya.

Sebelumnya, pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya. Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya maka harus melalui uji tipe terlebih dahulu agar dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdar, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.

Ia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah ada koordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasional kendaraan wisata tersebut.

"Termasuk Pak Joko (pengamat transportasi), masukannya sudah kami terima, masalah rute, masalah safety (keamanan), intinya beliau mendukung. Memang rutenya ada yang lewat jalan raya, makanya kami kasih solusi yakni dikasih marka sendiri," katanya.

Ia mengatakan keberadaan kendaraan wisata tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung perkembangan pariwisata di Kota Solo.