Operasikan Kendaraan Listrik Wisata Meski Berpolemik, Gibran: <i>Karo </i> Satlantas <i>Wae</i> Oke
Ilustrasi-Kendaraan listrik wisata Solo yang mulai dioperasikan sejak awal tahun 2022 (ANTARA)

Bagikan:

SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap mengoperasionalkan kendaraan listrik wisata meski muncul polemik terkait izin keselamatan yang belum dikantongi oleh moda transportasi tersebut.

"Karo (oleh) Satlantas (Kepolisian) wae (saja) oke kok. Namanya juga sepur wisata, jalan saja terus," kata Gibran di Solo dikutip dari Antara, Kamis, 6 Januari.

Meski demikian, Gibran berpesan agar operasional kendaraan wisata berbahan bakar listrik tersebut dilakukan secara hati-hati.

"Yang penting sing numpak ya ati-ati, itu saja. Lagi pula kan selama ini pelan-pelan," katanya lagi.

Pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya. Bila ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.

Dia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Foundation tersebut tetap dioperasikan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Oleh karena itu, menurut dia, untuk saat ini lebih baik Pemkot Solo mengoperasikan mobil listrik tersebut di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.

"Bukan masalah wisatanya namun jalan yg dilaluinya. Jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug atau di Kantor Balai Kota Surakarta tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi," katanya lagi.