Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap praktik prostitusi berkedok salon di Kota Padang, Sumbar. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Sabtu, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan di Salon MS yang berada di Kecamatan Padang Barat pada Jumat, 14 Januari.

Pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial RA (52) sebagai tersangka yang diduga sebagai penyedia tempat salon tersebut. Ia mengatakan penggerebekan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut pada Jumat, 14 Januari sekitar pukul 16.20 WIB dan mendapati ada empat ruangan khusus di salon tersebut yang digunakan sebagai lokasi prostitusi dan pada saat itu hanya dua kamar yang digunakan.

Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Rahmat menjelaskan saat pengungkapan ditemukan di Salon MS tersedia ruangan yang digunakan untuk praktek prostitusi.

Di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian. "Kita mendapati SR dengan pria yang sempat kita periksa dan kemudian kita lepas karena tidak sesuai KUHP pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," kata dia dikutip dari ANTARA, 15 Januari.

Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam saja dan tidak ada lelaki di kamar tersebut. Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan. Ia mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni terhadap RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan.

Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang ingin membawa Sumbar bersih dari praktek maksiat seperti prostitusi, peredaran gelap alkohol,prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya. "Kita akan terus melakukan razia terhadap lokasi yang diduga sebagai praktek prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," kata dia.