Ditjen Imigrasi Benarkan Permintaan Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya. (Foto: Jiwasraya)

Bagikan:

JAKARTA - Kasubag Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando membenarkan telah menerima permintaan cegah Kejaksaan Agung terhadap 10 orang nama terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Benar ada permintaan cegah untuk 10 orang," kata Sam Fernando di Jakarta, Jumat 27 Desember.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah meminta pencegahan keluar negeri untuk 10 orang karena ada indikasi kuat dugaan korupsi.

Kesepuluh orang yang telah dilakukan upaya pencegahan tersebut berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. "Apakah mereka masih berada di Indonesia atau tidak perlu kami cek dulu di data perlintasan," tambah Sam.

Sam mengakui bahwa surat permintaan cegah itu diterima per 26 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

aksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman menjelaskan, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 89 saksi yang dianggap mumpuni dalam mendalami kasus salah investasi Jiwasraya ini.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer Investasi indonesia dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.