Bagikan:

JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial YM (30) yang terjadi di rumah korban, di Jalan Krida Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban ditemukan tewas dengan luka di leher pada Kamis 9 Desember, lalu.

Tersangka ditangkap satu hari setelah kejadian, Jumat 10 Desember di Apartemen Gateway, Kota Bandung. Penangkapan tersangka dilakukan setelah Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan barang bukti serta petunjuk, sehingga pelaku dapat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian dimulai pada tanggal 30 November 2021 ketika korban dan tersangka berkenalan melakui aplikasi Michat. Dalam aplikasi tersebut, tersangka memakai nama samaran Dika, sedangkan korban bernama Yosi bukan wanita.

"Setelah komunikasi, mereka membuat janji. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban," kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 13 Desember.

Petugas kepolisian mengevakuasi korban di rumahnya pada saat ditemukan/ Foto: IST 

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka mendatangi rumah korban melalui history Grab tersangka. Sejak pertemuan awal, pelaku sering mendatangi rumah korban hampir setiap hari. Di dalam rumah itu juga mereka melakukan aksi layaknya suami istri, walaupun mereka sejenis.

"Biasa malam hari lakukan hubungan di situ, kemudian pagi hari tersangka pulang. Kemudian malam kembali," ujarnya.

Pada 8 Desember saat tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mendengar orangtua korban sakit dan dibawa ke Rumah Sakit sehingga di rumah tak ada orang.

"Nah disitulah muncul niat tersangka mau menguasai harta korban. Jadi motif kasus ini adalah tersangka ingin kuasai barang yang dikuasi korban, yakni sepeda motor dan HP," katanya.

Dari pengakuan pelaku, saat itu dia sudah menyiapkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban dan diletakan di bawah lemari.

"Pada Kamis 9 Desember dini hari, mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," beber Kombes Zulpan.

Selanjutnya tersangka membersihkan diri ganti baju dengan memakai baju milik korban dan melarikan diri.

"Kami amankan sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Sub 338 KUHP dan 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," terangnya.