Wakil Ketua KPK Serahkan Perkara Cekcok dengan Mumtaz Rais ke Polisi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di KPK (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango angkat bicara soal perseteruannya dengan Mumtaz Rais di dalam pesawat. Persoalan itu disebut telah dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dan menyerahkan sepenuhnya terkait dengan pengusutan.

"Biarlah apa yang telah saya sampaikan ke pihak Polres Bandara Soetta, menjadi kompetensi pak Kapolres dan jajarannya untuk menindaklanjutinya," ucap Nawawi kepada VOI, Sabtu 15 Agustus.

Selain itu, Nawawi juga berujar mengenai duduk perkara tersebut. Semua bermula ketika Mumtaz Rais duduk di kursi nomor 6A yang sederetan dengan tempat duduknya di 6K. Saat itu, tak ada orang lain yang berada di barisan tersebut.

Ketika pesawat yang ditumpangi keduanya mendarat di Bandara Makassar untuk mengisi bahan bakar, Muntaz menggunakan ponselnya untuk menghubungi seseorang. Namun, cara berkomunikasinya yang dianggap kurang elok.

"Cara yang bersangkutan berkomunikasi dengan suara yang keras telah sangat mengganggu hak kenyamanan yang seharusnya saya peroleh sebagai sesama penumpang," kata Nawawi

Sehingga, pramugari pada penerbangan itu pun menegur Mumtaz. Tetapi, teguran itu justru tak dihiraukannya. Lantas, Nawawi pun ikut menegurnya dengan cara yang dianggap sopan.

"Kalimat awal yang saya ucapkan untuk ikut mengingatkan yang bersangkutan hanyalah 'mas, tolong dipatuhi aja aturannya'," ungkap Nawawi menurikan kembali teguran yang diarahkan ke Mumtaz.

Namun, respon yang diberikan Mumtaz bernada marah. Bahkan, keluar dari mulutnya menyebut jika Nawawi merupakan pahlawan kesiangan. Padahal, saat itu awak kabin dan rekan dari Mumtaz sudah mencoba menenangkan.

Mendengar pernyataan itu, Nawawi hanya berkata jika akan menyampaikan persoalan itu kepada pihak berwenang di Bandara. Tetapi, Mumtaz justru tak merespon bahkan untuk sekadar permintaan maaf.

"Jadi yang bersangkutan sangat mngetahui kalau saya akan menyampaikan laporan tersebut. Ada pihak lain yang merupakan teman yang bersangkutan, yang saat hendak turun pesawat mengucapkan permohonan maaf, tapi yang bersangkutan sendiri telah buru- buru turun tanpa tegur sapa apapun," tandas Nawawi 

Larangan Penggunaan HP di Pesawat

Sejatinya aturan larangan penggunaan HP di pesawat diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat pidana dan denda. 

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan," bunyi Pasal 54 huruf f.

Bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut, bisa dijerat pidana sesuai Pasal 412 ayat (5) yang berbunyi:  

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000."