Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok defisit anggaran dalam Rancacangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagara (RAPBN) tahun 2021 sekitar 5,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Dalam RAPBN tahun 2021 defisit anggaran direncanakan sekitar 5,5% dari PDB atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun," kata Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus.

Adapun defisit yang mencapai Rp 971,2 triliun ini dari penetapan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.747, 5 triliun atau lebih besar dari pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp 1.776,4 triliun.

Defisit anggaran ini merupakan selisih antara belanja negara dengan pendapatan negara. Dari tahun ke tahun, defisit ini akan dipenuhi oleh pemerintah melalui pembiayaan atau utang.