Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar Sulawesi Selatan Iptu AM resmi dijadikan tersangka. Namun bukan kasus dugaan pelecehan terhadap tiga polwan, melainkan kasus dugaan pemerasan.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus berbeda (pemerasan, red)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo kepada VOI, Kamis 13 Agustus.

Namun dia belum bisa menjelaskan siapa pihak yang diperas oleh AM. Hanya saja, berdasarkan hasil pemeriksaan Iptu AM sudah beberapa kali melakukan pemerasan pada 2019 lalu. Dugaan pemerasan ini muncul karena ada pihak yang melapor.

"Dari keterangan awal dari pelapor ada beberapa kali nilai puluhan juta. Dilakukan pada Januari, April, dan September 2019," kata Tompo.

Meski sudah menyandang status tersangka, Tompo belum bisa memastikan pemecatan terhadap AM. Sebab, saat ini masih dalam proses penyidikan. 

"Yang paling penting disini adalah kita obyektif berusaha memperbaiki organisasi dari permasalahan yang ada," tandas Tompo.

Adaoun Iptu AM menjadi sorotan setelah terlibat aksi pelecehan secara verbal terhadap tiga polwan. Bentuk pelecehan Iptu AM yakni dengan menghubungi Polwan melalui pesan singkat yang berunsur asusila.

Hingga akhirnya, Iptu AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar Sulawesi Selatan. Iptu AM pun masih diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan terkait persoalan tersebut.