Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Tugasnya Sebagai Kameramen
Petugas kepolisian menggiring terduga pelaku pemerasan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan satu orang tersangka kasus pemerasan berinisial RM, anggota LSM. Penetapan tersangka terhadap RM dilakukan dari hasil gelar perkara.

"Tersangka RM turut serta bersama tersangka KPP datang ke Polsek Menteng untuk melakukan pemerasan dan mendokumentasikan foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan. RM turut serta menerima uang hasil pemerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa 23 November.

Proses penyidikan terus dilakukan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Kapolres juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka kasus pemerasan terhadap korban anggota Polsek Metro Menteng.

"Penydikian bersifat berkesinambungan, sangat di mungkinkan bertambah tersangka baru," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, tersangka inisial RM ikut serta dengan tersangka KP datang ke Polsek Menteng secara bersama sama. RM berperan mendampingi KP melakukan perekaman video pada kegiatan bertemu korban.

"Jadi dia (RM) mengetahui perbuatan pemerasan. Kemudian dari yang bersangkutan ini menerima dana dari pemerasan itu berjumlah Rp5 juta," kata Kompol Wisnu kepada VOI.

Dari pengakuan tersangka RM kepada polisi, dia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Peran dari RM ini turut membantu melakukan dokumentasi video kemudian menerima sejumlah aliran dana," ujarnya.

Meski sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pemerasan, polisi terus memperdalam penyelidikan.

"Masih pengembamgan, karena kita konsentrasi untuk penetapan status dari yang sudah kita amankan kemarin. Jadi perhari ini ada dua status yang sudah kita naikan menjadi tersangka," katanya.