Kekerasan di Lapas Parigi Moutong, Polisi Diminta Mempercepat Penanganan
Suasana negosiasi dilakukan petugas dengan narapidana untuk melerai keributan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (7/10/2021). ANTARA/HO-Arif Budiman

Bagikan:

PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah meminta kepolisian mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap warga binaan pada Oktober lalu di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

"Penanganan kasus ini harus tuntas agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik," kata Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askari yang dihubungi di Palu, Jumat, 26 November.

Menurut dia, polisi harus cepat melakukan langkah yang semestinya di lakukan, karena hal ini menyangkut HAM dan kepastian hukum.

Sebagaimana visi dan misi Kapolri, yakni terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.

"Sebagai aparat penegak hukum, tentunya kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Progres dari penanganan kasus tersebut belum ada titik terang," ucap Dedi dilansir Antara.

Oleh karena itu, ia meminta, kasus ini perlu diseriusi oleh Kapolres setempat, Propam dan Irwasda Polda Sulteng mengambil sikap dengan mengundang penyidik yang menangani perkara tersebut untuk memberikan penjelasan apa kendala dan hambatan di lapangan.

"Setiap orang punya hak mendapat kepastian hukum, Karena hal ini menyangkut soal keadilan, kita tidak ingin terjadi impunitas bagi pencari keadilan, utamanya korban dan keluarga," Ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil Kemenkumham) Sulteng Lilik Sujandi mengemukakan, setelah keributan yang terjadi antara warga binaan dan petugas lapas, pihaknya telah memindahkan sipir yang terlibat ke kantor wilayah.

Begitu pun warga binaan, ikut di pindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Poso, Kabupaten Poso dengan alasan menyangkut psikologi.

"Pemindahan warbin sebagai langkah untuk pengamanan agar mereka bisa tenang. Lalu, Kepolisian setempat berkomitmen menindaklanjuti dengan memintai keterangan kedua belah pihak agar informasi berimbang," kata Lilik.