Bagikan:

INDRAMAYU - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan setiap bulan pihaknya rutin melakukan perbaikan data penerima bantuan, namun semua dilakukan di tingkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Perbaikan data kita lakukan setiap bulan secara rutin melalui daerah," kata Risma di Indramayu dikutip Antara, Selasa, 23 November.

Menurutnya perbaikan data memang dilakukan oleh daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, di mana data penerima bantuan semua dari daerah.

Risma mengatakan data penerima bantuan terdapat dua data yaitu primer dan sekunder, di mana untuk data sekunder yang memiliki Kementerian Sosial.

Sedangkan data primer dimiliki oleh daerah, sehingga ketika terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat bantuan, maka pihaknya perlu mendapatkan masukan dari daerah.

"Sesuai dengan perundang-undangan nomor 13 tahun 2011 bahwa data itu berasal dari daerah, jadi kita kembalikan ke daerah," tuturnya.

Risma menambahkan pada saat melakukan pengecekan data terkait ASN yang menerima bantuan, pihaknya menggunakan data sekunder, sehingga dirinya perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun setelah dilakukan pengecekan data oleh BKN, ternyata data yang diserahkan relatif sama dengan apa yang dimiliki oleh Kemensos.

"Kami tahunya juga data sekunder, jadi kami cek apakah dia ASN. Kemudian kita cek ke BKN, ternyata BKN menyerahkan data ke kita relatif benar. Itu kita menganalisis dari data sekunder, karena data primer itu dari daerah," katanya.