Polisi-KKPAD Kalbar Amankan 5 Anak dari Kamar Hotel di Pontianak Diduga Korban Prostitusi Online
Ilustrasi PIXABAY

Bagikan:

PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat mengamankan lima perempuan masih berstatus anak-anak yang diduga menjadi korban tindak kejahatan, dari satu hotel di Kota Pontianak.

"Saat ini sedang melakukan pendalaman apakah anak-anak tersebut korban prostitusi online atau tindak pidana lainnya, dan dalam hal ini kami terus melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto dikutip Antara, Selasa, 23 November.

Dia menjelaskan, terungkapnya beradaan anak-anak itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya indikasi prostitusi online di satu hotel.

"Begitu kami mendapat informasi itu maka bersama KPPAD Kalbar, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Setiabudi," ungkapnya.

Dari penggerebekan itu, diamankan enam orang yakni empat orang pria dan dua orang wanita. Dari enam yang diamankan lima orang di antaranya adalah masih berstatus anak di bawah umur.

"Dari enam orang itu, kami juga mengamankan satu orang pria dewasa," katanya.

Dia menambahkan, dalam menangani kasus itu, pihaknya bersama KPPAD Kalbar akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak.

"Guna memastikan apakah anak tersebut dilakukan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke orang tua mereka. Sementara terhadap pria dewasa akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan dari pengakuan yang diperoleh, beberapa dari yang diamankan itu telah menginap selama tiga malam di hotel tersebut, bahkan ada tiga orang diketahui sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

"Kami berharap kepada pihak orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak salah dalam bergaul dan tidak terjebak dalam kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Undang-undang dan norma agama," katanya.

Dia menambahkan, dengan begitu anak-anak bisa diketahui ketika selesai sekolah, apakah mereka langsung pulang ke rumah atau di luar, sehingga tetap dikontrol pergaulan mereka.

"Untuk kasus ini, tetap kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian, tetapi kami tetap memberikan pendampingan kepada mereka yang statusnya masih anak-anak," ujarnya.