Seruni Bali: 28 Mahasiswi Unud Melapor Jadi Korban Kekerasan Seksual
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 28 mahasiswi Universitas Udayana (Unud) Bali diduga menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali.

Ketua Umum Seruni Bali Ufiya Amirah menerangkan laporan dugaan  kekerasan seksual diterima hingga Oktober 2021.

"Hingga per Oktober 2021, Seruni Bali sudah menerima 29 aduan dugaan kekerasan seksual mahasiswi Unud (Universitas Udayana)," kata Amirah, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 November.

Satu korban disebut bukan mahasiswi Unud. Tapi lainnya mengaku sebagai mahasiswa dari sejumlah fakultas di Unud. 

Para korban melaporkan pelaku kekerasan seksual yakni staf/akademisi, mahasiswa, alumnus, juga ada yang disebut warga.

"Berdasarkan, 15 jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban meliputi 5 kasus perkosaan, 19 kasus pelecehan seksual, 3 kasus intimidasi bernuansa seksual, 1 kasus eksploitasi seksual dan 2 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)," papar Amirah.

Dari laporan itu, 1 orang korban meminta pendampingan hukum, 2 orang meminta layanan konseling psikolog dan sisanya hanya mengadukan kejadian yang dialami. 

"Kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang tidak dapat diketahui dengan pasti jumlahnya, karena tidak semua kasus dilaporkan dan tidak tersedianya atau terbatasnya mekanisme pelaporan dan pencatatan kasus oleh otoritas yang berwenang di kampus," ujar Amirah.

"Oleh karena itu, diperlukan kejelasan dan ketegasan dari pihak Unud untuk melakukan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Ketegasan dan kejelasan ini dapat ditempuh dengan membuat instrumen aturan melalui Peraturan Rektor yang mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unud berdasarkan mandat dan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," tutur dia.