JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan pasar produk obat tradisional dan kosmetika selama pandemi menunjukkan tren yang kenaikan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menilai, peningkatan itu karena masyarakat semakin sadar untuk menjaga kesehatan dan kebersihan dengan mengonsumsi dan menggunakan produk herbal dan kosmetika.
"Peluang ini perlu dimanfaatkan agar pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jamu dan kosmetika dapat menghasilkan produk yang berkualitas," ujar Penny dalam forum "Pendampingan UMKM Jamu dan Kosmetika menjadi Wirausaha Mandiri dan Berdaya Saing" di Bali yang diikuti secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 17 November.
Untuk itu, menurutnya, dukungan terhadap UMKM perlu dimaksimalkan melalui berbagai program kebijakan pemerintah.
Ia menilai, industri obat tradisional dan kosmetika memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah sangat mendukung pertumbuhan industri jamu dan kosmetika.
"Kami mendorong UMKM jamu dan kosmetika agar dapat mengembangkan potensi, kearifan lokal, serta sumber daya alam di setiap wilayah di Indonesia, sehingga dihasilkan komoditi yang memiliki keunggulan, keunikan, berkualitas, dan berdaya saing," tuturnya.
BACA JUGA:
Disampaikan, data Badan POM menunjukkan adanya kenaikan jumlah produk yang mendapatkan izin edar pada tahun 2020, yaitu sebanyak 25,24 persen obat tradisional dan 2,33 persen kosmetika.
Badan POM juga mencatat, jumlah pengajuan registrasi obat tradisional tahun 2020 sebanyak 9.125 berkas dan kosmetika sebanyak 75.530 berkas.
Pengajuan registrasi itu lebih banyak jika dibandingkan dengan 2019, yakni obat tradisional 7.286 berkas dan kosmetika 73.810 berkas.
"Mungkin kenaikan dari registrasi ini semakin banyaknya pelaku usaha yang berpindah dari sektor lain ke sektor obat tradisional, kosmetik," kata Penny.
Ia menyampaikan, berbagai program telah dikembangkan BPOM untuk membantu mengembangkan UMKM, antara lain pelatihan, bimbingan teknis, dan asistensi yang merupakan upaya pendampingan terhadap pelaku usaha, baik dalam proses untuk mempersiapkan fasilitas produksi ataupun memperoleh izin edar produk.