Nadiem Makarim Bakal Turunkan Akreditasi Bagi Kampus yang Tak Jalankan Permendikbud Ristek 30/2021
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bakal menurunkan akreditasi kampus bagi pihak yang tidak menjalankan Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Mulanya, Nadiem bicara soal sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dia menegaskan, sanksi yang akan diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi.

"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," ujar Nadiem dalam tayangan 'Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual' yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI yang dikutip Senin, 15 November. 

Bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang, dikatakan Nadiem, wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus. Biaya konseling ditanggung pelaku.

"Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan," katanya.

 

Sementara, sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021, salah satunya yakni penurunan akreditasi.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya," katanya. 

 

"Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," tegas Nadiem.

Sanksi bagi pihak perguruan tinggi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021. Berikut isinya:

Pasal 19

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.