Timah Panas Aparat Pembunuh Bandar Narkoba
Gelar barang bukti (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jerat narkoba sangatlah luar biasa. Siapapun bisa masuk ke lubang hitamnya. Tak hanya terlena dengan kenikmatan sesaat, iming-iming harta berlimpah juga jadi daya tarik tersendiri.

Meski demikian, konsekuensi berat juga menanti. Ancaman penjara puluhan tahun hingga tindakan tegas pasti diberikan oleh petugas. Dengan catatan, jika para pelaku tak mau bekerjasama.

Belum lama ini, pria berinisial M harus menerima konsekuensi lantaran terlibat dalam jaringan narkoba. Timah panas polisi terpaksa bersarang di tubuhnya. Sebab bukannya kooperatif kepada petugas, justru perlawanan yang diberikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan perlawanan tersangka M dilakukan saat polisi memintanya untuk menunjukan lokasi yang dijadikan tempat menyimpan sabu. Meski awalnya menuruti perintah petugas, pria yang merupakan kurir sekaligus pengedar itu mencoba peruntungannya dengan merebut senjata api polisi.

Aksi tarik menarik untuk memperebutkan senjata api tak terhindarkan. Hingga akhirnya, terjadi perkelahian anatara M dan beberapa petugas. Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur melalui tembakan peringatan.

"Pelaku inisial M sempat merebut senjata petugas saat itu terjadi perkelahian dan dengan prosedur SOP yang ada M kita lumpuhkan dan tertembak sehingga meninggal," ucap Yusri di Jakarta, Rabu, 4 Desember.

Walaupun nyawa M tak tertolong lagi lantaran kehabisan darah, polisi sebelumnya telah mendapatkan keterangan dari pria yang ditangkap di depan Gedung Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Desember.

Dari pemeriksaan itu, dikatakan jika sosok M merupakan jaringan narkoba Palembang-Jakarta. Selama beberapa bulan menjadi kurir dan pengedar, sekitar 20 kilogram sabu telah diedarkannya.

Bahkan, untuk setiap bertransaksi, tersangka M hanya melayani pemesanan dalam jumlah cukup besar. Untuk berbisnis dengannya, minimal pembelian dikatakan mencapai 200 gram.

"Pengakuan awal dia sudah 4 sampai 5 kali (menerima dan mengedarkan sabu)," kata Yusri.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani menambahkan jika narkotika jenis sabu itu didapat dari buronan yang berinisial A. Bahkan, orang yang kini dicari keberadaanya itu menanggung biaya hidup dari M. Selain itu, uang Rp 20 juta juga diberikan untuk setiap 1 kilogram pengiriman.

"Kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp 10 juta. Kita masih memburu sosok A ini," tegas Fanani.

Tindak tegas terukur terhadap M, menambah jumlah pengedar atau bandar narkoba yang tewas ditangan polisi lantaran melakukan perlawanan. Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ditahun 2018, sebanyak 47 tersangka kasus narkoba tewas. Dimana 7 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, puluhan tersangka yang ditindak tegas tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dimana, penindakan paling banyak dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.

Sementara, untuk jumlah tersangka yang dilakukan penahanan di seluruh Indonesia terdiri dari 12.789 pengedar, 1.162 bandar, dan 3.839 kurir. 

"Paling banyak dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, yakni 18 orang. Kedua, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya 10 orang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan 6 orang," Eko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Desember 2018.

Selain itu, dengan tindakan tegas dan proses hukum diharapkan dapat menyadarkan para sindikat atau kartel jika Polri terus memerangi peredaran narkotika.

"Kami berharap sindikat dapat melihat polisi tidak akan menoleransi perbuatan mereka. Kami akan terus menabuh genderang perang melawan sindikat narkoba. Masuk Indonesia, artinya (sindikat) siap berhadapan dengan kami, dengan proses hukum yang ancaman hukumannya hukum mati," tegas Eko.