Gelar Pahlawan Nasional dalam Selubung Politisasi Abadi
Ilustrasi foto (setneg.go.id)

Bagikan:

Lanjutan dari Tulisan Seri khas VOI, "Menjadi Pahlawan Nasional". Dalam artikel "Garis Rezim dan Para Pahlawan Nasionalnya", kita sudah melihat daftar pahlawan nasional yang ditetapkan pemerintah Indonesia dari rezim ke rezim. Semakin banyak pahlawan tentu makin baik. Masalahnya, selain kajian terhadap fakta sejarah, pertimbangan penetapan pahlawan nasional di negeri ini juga kerap didasari pada keputusan politis.

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Basuki Rahmat memulai karier militernya pada masa pendudukan Jepang. Tahun 1943, tepatnya. Kala itu, ia bergabung dengan Tentara Pembela Tanah Air (PETA). Di masa kemerdekaan, Basuki bergabung menjadi anggota Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kariernya lancar, berlanjut hingga ia diangkat menjadi Kepala Kodam V Brawijaya. Di tahun 1966, saat Presiden Sukarno mendirikan Kabinet Dwikora, Basuki Rahmat diangkat menjadi Menteri Veteran dan Demobilisasi.

Di posisi ini lah sorotan paling tajam mengarah kepadanya. Ia dianggap berperan besar dalam terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret alias Supersemar. 1966 menjadi tahun yang sangat kacau. Sejak Januari, mahasiswa berdemonstrasi menuntut Presiden Sukarno mundur. Aksi itu berlangsung hingga Maret 1966. Pada 11 Maret di tahun yang sama, Sukarno melangsungkan sidang Kabinet Dwikora.

Persidangan mendadak dihentikan karena beredarnya kabar tentang pergerakan ribuan demonstran ke Istana Merdeka, tempat sidang digelar. Sukarno pun langsung bergeser ke Istana Bogor. Di Istana Bogor, Basuki bersama tiga jenderal lain, Brigjen M. Jusuf, Brigjen Amir Machmud, dan Mayjen Maraden Panggabean menemui Sukarno. Keempatnya datang membawa map berisi surat yang telah diketik oleh orang kepercayaan Soeharto, Ali Moertopo. Surat itu yang di kemudian hari kita kenal dengan Supersemar.

Suasana pertemuan antara Sukarno dan empat jenderal berlangsung tegang. Sukarno langsung protes ketika para jenderal di hadapannya memberikan surat dengan kop Angkatan Darat."Lho, diktumnya kok diktum militer, bukan diktum kepresidenan," ujar Sukarno dalam buku yang ditulis Sukardjo, Mereka Menodong Bung Karno: Kesaksian Seorang Pengawal Presiden (2008).

Merespons protes Sukarno, Basuki berujar, "Untuk mengubah, waktunya sangat sempit. Tandatangani sajalah, paduka. Bismillah," katanya. Ucapan Basuki ditimpali oleh Maraden Panggabean dengan mencabut pistol FN 46 dan menodongkannya ke arah Sukarno. Melihat itu, Sukardjo dengan cepat mencabut pistol dan mengarahkannya ke arah para jenderal.

Tak ingin ada pertumpahan darah, Sukarno mengalah. Surat yang kini dikenal dengan Supersemar itu pun ditandatangani. "Jangan! Jangan! Ya, sudah kalau mandat ini harus kutandatangani. Tetapi, nanti kalau masyarakat sudah aman dan tertib, mandat ini dikembalikan kepadaku," ungkap Sukarno. Setelah Supersemar ditandatangani, keempat Jenderal tersebut pergi, kembali ke Jakarta, menyerahkan pada Soeharto.

Supersemar lantas jadi pintu masuk Soeharto ke kursi kekuasaan. Supersemar secara sakti juga memberi dampak pada berubahnya tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbekal Supersemar, Soeharto bergerak membubarkan PKI. Pembubaran dilakukan dengan mengatasnamakan Sukarno. Suharto kemudian bahkan menerbitkan Keputusan Presiden No. 1/3/1966 perihal pembubaran PKI dan menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Sejak rangkaian perstiwa itu, Basuki jadi makin lekat dengan Suharto. Ia diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Pembangunan I periode 1968-1973. Basuki juga jadi pemegang rekor penerima gelar pahlawan nasional dalam proses paling singkat. Gelar pahlawan nasional untuk Basuki diberikan Soeharto pada 9 Januari 1969, satu hari setelah Basuki meninggal. Basuki juga dianugerahi kenaikan pangkat secara Anumerta menjadi Jenderal TNI.

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Basuki jadi sorotan. Gelar tersebut dianggap terlalu politis. Temuan-temuan fakta tentang keterlibatan Basuki dalam penggulingan Sukarno pun jadi catatan yang membuat gelar pahlawan nasionalnya dipertanyakan banyak pihak hingga hari ini.

Polistisasi gelar pahlawan nasional

Penulis buku Proklamasi: Sebuah Rekonstruksi, Osa Kurniawan Ilham menyoroti politisnya pemberian gelar pahlawan nasional di masa-masa prareformasi --Orde Lama dan Orde Baru. Basuki Rahmat bukan satu-satunya tokoh yang gelar pahlawannya patut dipertanyakan. Menurut Osa, pemberian gelar pahlawan terhadap Siti Hartinah (Bu Tien) juga jadi pertanyaan.

"Ada satu kasus yang politis juga. Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Ibu Tien Soeharto. Jasanya (Bu Tien) apa? Karena mendampingi Soeharto?" tutur Osa kepada VOI, Rabu 20 November.

Bukan cuma di zaman Soeharto. Pemberian gelar pahlawan nasional di zaman Sukarno pun dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Sama seperti masa Soeharto. Pemberian gelar pahlawan nasional di era Sukarno juga sarat dengan subjektivitas dan kepentingan politik. Penetapan nama Sutan Sjahrir, misalnya. Gelar pahlawan nasional Sjahrir diberikan pada tahun 1966, satu hari setelah ia meninggal di Swiss dalam status sebagai tahanan politik.

Penganugerahan gelar kepada Sjahrir juga dipercaya sebagai upaya Sukarno menjaga keseimbangan politik kala itu. Dua tahun sebelum kematian Sjahrir, tepatnya 1964, jadi tahun paling banyak Sukarno mengobral gelar pahlawan nasional. Setidaknya ada sepuluh tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional. Komposisinya beragam. Dua orang dari TNI, dua dari Nahdlatul Ulama (NU), dua dari Muhammadiyah, dan tiga dari unsur perempuan. Dan Sjahrir adalah representasi dari Nasakom, unsur komunis kala itu.

Seiring waktu, Indonesia mulai memberlakukan mekanisme dan prosedur yang lebih terstruktur terkait pemberian gelar pahlawan nasional. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan jadi jawaban. Tak sempurna. Namun, setidaknya UU 20/2009 dapat menjadi rumusan jelas atas konsepsi kepahlawanan nasional. Ini jelas penting demi meminimalisir intervensi negara dengan pertimbangan-pertimbangan yang tak sesuai konsepsi kepahlawanan itu sendiri.

Tetap politis

Zaman berganti. Mekanisme terstruktur pun telah dibentuk lewat UU 20/2009. Pemberian gelar pahlawan nasioan tetap dilakukan, hanya bentuk politisasinya saja yang berubah. Hari ini, pemberian gelar pahlawan masih menjadi kehormatan. Hal itu kerap dimanfaatkan untuk mendongkrak perolehan suara seseorang dalam kontestasi politik.

"Tak jarang kan ada anak atau cucu tokoh penting di suatu daerah yang memerlukan itu sebagai atribusi historis untuk kepentingan politiknya,” kata sejarawan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Syukur, ditulis Historia.id.

Bentuk politisasi lain dari gelar pahlawan nasional hari ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah. Gelar pahlawan nasional pada dasarnya adalah kebanggaan bagi sebuah daerah. Keberadaan pahlawan nasional di sebuah daerah dapat dijadikan barometer keberhasilan sebuah daerah dalam sumbangsih untuk negeri.

Untuk mewujudkan respresentasi pahlawan nasional dalam suatu daerah, pemerintah daerah bahkan rela menggelontorkan dana besar untuk menjalani prosedur pengajuan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Biaya tersebut dibutuhkan untuk riset, seminar, hingga pembuatan biografi.

Biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan representasi pahlawan nasional tak kecil. Berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah. Biaya itu biasanya diperoleh dari kas negara, sponsor, atau pun perusahaan-perusahaan swasta besar yang bertempat di sebuah daerah.

"Kalau berhasil (jadi pahlawan nasional) berarti orang ini berhasil mengangkat nama daerah," kata Abdul.

Artikel Selanjutnya: "Sisi Gelap Pahlawan Nasional: Basuki Rahmat dalam Penggulingan Sukarno"