Bantahan Keras Kominfo Soal Akun di Situs Porno
Ilustrasi (GustavoWandalen from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah akun yang bernamakan Kemkominfo muncul dalam sebuah situs pornografi, yakni Pornhub. Akun tersebut bahkan memiliki tanda centang biru yang berarti sudah terverifikasi untuk melihat atau mengunggah konten-konten pornografi ke situs tersebut. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah keberadaan akun tersebut yang telah membuat heboh jagat media sosial. Kominfo memastika tidak pernah membuat akun atau konten di salah satu situs pornografi yakni Pornhub.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.com. Kami telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemenkominfo pada situs tersebut," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya.

Pria yang akrab disapa Nando ini pun mengingatkan kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), bakal dijerat dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tak hanya mengingatkan, Kominfo juga terbilang rajin dalam memblokir situs-situs maupun akun di media sosial yang terbukti mengandung konten negatif. Terhitung, hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Selain mengatasnamakan Kominfo, akun tersebut juga menggunakan logo kementerian dari Kemenkominfo. Belum lagi akun tersebut sudah terverifikasi dengan centang biru.

Di media sosial Twitter, temuan akun tersebut diunggah lewat Twitter @sleepyheadbonzo dengan menuliskan caption "Man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?". Unggahan tersebut kemudian riuh dan sempat bertengger di topik terpopuler Twitter Indonesia.