JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan DPR RI memberikan abolisi kepada terpidana kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, Tom dan Hasto akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam. Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Meski mengejutkan, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti tidak menyalahi konstitusi. Sebab, naskah akademik RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional menyebut bila amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sementara abolisi sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Belanda merupakan peniadaan peristiwa pidana. Abolisi ini sebenarnya digunakan untuk istilah penghapusan perbudakan di Amerika. Tapi, abolisi juga merujuk pada hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Singkatnya, pemberian amnesti artinya menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang yang menerimanya. Sementara pemberian abolisi akan meniadakan penuntutan terhadap orang tersebut. Berdasarkan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949.
Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi. Isi pasal tersebut menyebutkan pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR. Dari data yang ada, setidaknya sudah sebelas kali Presiden RI mulai Soekarno hingga Prabowo memberikan abolisi dan amnesti.
1. Keputusan Presiden Nomor 303 Tahun 1959 (11 September 1959) tentang pemberian amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang terkait pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan
2. Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961 (17Agustus 1961) tentang pemberian amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
3. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 (4 Januari 1964) tentang pemberian abolisi kepada pihak terkait pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Beberapa tokoh separatis diberikan abolisi untuk mengakhiri konflik politik.
4. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1977 tentang pemberian abolisi kepada para ribuan pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.
5. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998 (25 Mei 1998) tentang pemberian abolisi dan amnesti kepada Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas oleh Presiden B.J. Habibie.
6. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1998 (15 Agustus 1998) tentang pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana atas tindak pidana tertentu seperti aktivis politik.
7. Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 1999 (10 Desember 1999) tentang pemberian amnesti kepada aktivis penentang Orde Baru seperti Budiman Sudjatmiko oleh Presiden Abdurrahman Wahid/Gur Dur.
8. Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2000 tentang pemberian abolisi kepada Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma dan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 tentang pemberian abolisi kepada Sawito Kartowibowo oleh Presiden Abdurrahman Wahid/Gus Dur.
9. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 (30 Agustus 2005) tentang pemberian amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka diberikan sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki.
10. Keppres Nomor24 Tahun 2019 (21 Juli 2019) tentang pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang dikriminalisasi karena UU ITE. Amnesti ini tercatat sebagai sejarah karena pertama kalinya amnesti diberikan kepada individu sipil dalam konteks non-politik dan non-kelompok.
11. Keputusan Presiden Nomor 17 dan 18 Tahun 2025 (1 Agustus 2025) tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan data tersebut, hanya amnesti kepada Baiq Nuril yang tidak terkait dengan isu politik, sementara pemberian abolisi dan amnesti lainnya selalu berhubungan dengan kasus politik. Menurut pakar hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, sangat wajar bila pemberian abolisi dan amnesti selalu bernuansa politik. Sebab, usul pemberian abolisi dan amnesti harus melalui persetujuan DPR yang notabene lembaga politik. Hal ini berbeda dengan pemberian grasi yang meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif.
“Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR. Berbeda dengan grasi yang pertimbangannya melalui MA,” ujarnya.
Terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto, Guru Besar Hukum Perundang-undangan Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Safi’, SH MH menilai ada pesan mendalam yang ingin ditegaskan Presiden Prabowo khususnya kepada para aparat penegak hukum, mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan yang harus steril.
“Presiden ingin menyampaikan, ke depan para aparat penegak hukum jangan lagi menjadi instrumen politik dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik, dan ingin menggunakan aparat penegak hukum. Bahwa proses penegakan hukum harus steril dari balas dendam politik,” ungkapnya.
Dia menerangkan, pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto merupakan hak konstitusional seorang presiden sebagai kepala negara seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Tapi dari perspektif keadilan publik, keputusan yang diambil Presiden Prabowo merupakan langkah yang sangat progresif dalam memastikan bahwa penegakan hukum itu harus steril dari tarik menarik kepentingan politik.
Terlebih, kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto dari awal sudah sarat dengan tarik menarik kepentingan politik. Hal inilah yang membangun opini publik bahwa Tom Lembong dan Hasto terjerat kasus hukum karena kepentingan politik mengingat keduanya dikenal sebagai pihak yang berlawanan dengan penguasa sebelumnya, yakni Presiden Joko widodo.
“Itu yang dibaca publik, kekuasaan sedang menggunakan instrumen hukum untuk memukul lawan-lawan politiknya, dalam hal ini Tom Lembong dan Hasto. Nah, Presiden Prabowo ingin menepis anggapan itu,” kata Safi’.
Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Tidak Sehat bagi Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Pendapat berbeda dikemukakan pengamat politik Universitas Jember, Muhammad Iqbal yang menilai bila praktik kriminalisasi yang kemudian diakhiri dengan pemberian ampunan seperti abolisi dan amnesti seperti dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagai upaya mengendalikan oposisi, tidak sehat di era demokrasi. “Kalau praktik seperti itu terus dilakukan maka pihak oposisi akan melempem saat berhadapan dengan kekuasaan,” imbuhnya.
Menurut dia, motif dari pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto lebih berbasis pada upaya konsolidasi politik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai penguasa, Prabowo tidak ingin ada gangguan di pemerintahannya. “Ide pemberian abolisi bisa dibaca sebagai upaya untuk menanamkan politik utang budi atau meredam laju gerakan politik Anies. Pada dasarnya, Prabowo tak ingin ada kerikil dalam sepatunya,” tambah Iqbal.
Sama halnya dengan pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto, yang dianggapnya sebagai upaya merangkul PDI Perjuangan yang masih memiliki kekuatan atau suara besar terutama di parlemen. Prabowo tentu berharap agar pemberian amnesti kepada Hasto membuat PDIP tidak akan bersikap keras atau menghambat program pemerintah yang membutuhkan persetujuan DPR.
“Pak Prabowo bisa dibilang sedang membuat politik transaksional agar PDIP bisa bergabung dalam koalisi total di parlemen. Kalau benar itu yang terjadi, maka kita bisa bilang sayonara kepada demokrasi Indonesia,” tukas Iqbal.
Direktur Eksekutif YLBHI, Muhamad Isnur juga melihat kesepakatan pemerintah dan DPR ini seperti ‘dagelan’ yang seolah mempertontonkan praktik barter politik di mana proses penegakan hukum telah menjadi alat transaksi dalam politik kekuasaan untuk mendapatkan dukungan dan stabilitas politik. “Kita melihat bagaimana hukum yang katanya sebagai panglima di negara ini sudah habis tak berbekas, dan politik kekuasaan yang dimainkan oleh parpol menjadi panglima yang sebenarnya,” tukasnya.
Menurut dia, insiden ini ‘berbahaya’ dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama karena dalam persidangan ada upaya mengangkat isu obstruction of justice. Hal ini akan mengakibatkan lembaga yang bergerak di bidang penegakan hukum, seperti KPK dan Kejaksaan merasa tidak ada kepastian karena presiden dengan mudah memberi abolisi dan amnesti.
Isnur menegaskan, keputusan ini menjadi sinyalemen yang kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak serius dalam penegakan antikorupsi karena kekuasaan kehakiman dengan mudah diintervensi, walaupun itu merupakan hak presiden.
Adapun Ketua IM57+, Lakso Anindito menyebut amnesti dan abolisi ini merupakan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh presiden. “Ke depan, politikus tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” tandasnya.
“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan berganti menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” tegas Lakso.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)