JAKARTA – Google mulai menerapkan sistem Perlindungan Pelacakan di Google Chrome. Sistem ini merupakan bagian dari proyek Privacy Sandbox untuk melindungi privasi pengguna dari cookie berbahaya.
Sistem ini mulai diterapkan oleh Google pada Kamis, 4 Januari. Sekitar satu persen pengguna Google Chrome di seluruh dunia yang terpilih secara acak akan mendapatkan pemberitahuan dari Google bahwa mereka telah mendapatkan fitur Perlindungan Pelacakan.
“Anda adalah salah satu orang pertama yang merasakan Perlindungan Pelacakan yang membatasi situs menggunakan cookie pihak ketiga untuk melacak Anda saat menjelajah,” tulis Google pada pemberitahuan tersebut.
Artinya, Google telah mematikan cookie dan membatasi penggunaan cookie pihak ketiga untuk tiga puluh juta pengguna. Dengan pembatasan ini, riwayat penjelajahan pengguna Chrome tidak akan bisa dilacak dengan cookie pihak ketiga.
اقرأ أيضا:
Sebenarnya, upaya menonaktifkan cookie pihak ketiga telah diungkapkan oleh Google sejak awal Desember lalu. Dengan peluncuran fitur ini secara perdana di kuartal pertama 2024, Google akan mulai memperluas peluncurannya pada kuartal selanjutnya.
Ketika cookie ini dimatikan, pengalaman menjelajah di Chrome mungkin akan terganggu karena belum banyak situs web yang bisa beradaptasi dengan perubahan ini. Jika pengguna tidak nyaman, sistem cookie pihak ketiga bisa diaktifkan kembali lewat Pengaturan.
Untuk mengaktifkan cookie atau mematikan fitur Perlindungan Pelacakan, pengguna Chrome bisa mengeklik ikon mata di bagian browser. Secara otomatis, cookie pihak ketiga akan diizinkan kembali di Chrome yang Anda gunakan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)