أنشرها:

JAKARTA - Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) yang mengajukan permohonan bantuan kepada KBRI Phnom Penh terus mengalami peningkatan dan hingga saat ini belum menunjukkan indikasi penurunan.

Sejak peningkatan jumlah pengaduan mulai terjadi pada pertengahan Januari 2026, tepatnya dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor kepada KBRI Phnom Penh untuk memperoleh fasilitasi pemulangan ke Indonesia.

Besarnya angka tersebut mencerminkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2025, total kasus WNI yang ditangani oleh KBRI Phnom Penh tercatat sebanyak 5.088 kasus. Sementara itu, hanya dalam lima bulan pertama tahun 2026, jumlah kasus WNI yang tercatat telah mencapai 10.287 kasus, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang tahun 2025.

Meskipun proses pemulangan terus dilaksanakan, jumlah WNI yang berhasil kembali ke Indonesia masih belum dapat mengimbangi laju pertambahan pengaduan baru yang diterima setiap hari.

Sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, baru 3.879 WNI yang telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia, sedangkan jumlah yang telah mendapat persetujuan penghapusan denda overstay sebanyak 5.950 WNI.

KUAI RI Phnom Penh, Krishnajie, mengimbau para WNI yang telah memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay untuk segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia.

"Jumlah WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan terus bertambah setiap hari. Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal," ungkap KUAI RI, melansir keterangan KBRI Phnom Penh, (2/6).

Selain WNI yang datang langsung ke KBRI, terdapat juga ratusan WNI yang terjaring dalam razia di berbagai lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring. Mereka selanjutnya ditempatkan di pusat detensi untuk menjalani proses deportasi.

Hingga saat ini, diperkirakan sekitar 400 WNI berada di fasilitas detensi yang tersebar di sejumlah wilayah di Kamboja.

Namun demikian, pemulangan WNI tidak dapat dilaksanakan segera. Sebagian besar WNI tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay dengan nilai yang cukup besar.

Kondisi tersebut mengharuskan KBRI melakukan penerbitan SPLP verifikasi identitas, serta koordinasi intensif dengan otoritas Kamboja untuk meminta penghapusan denda overstay.

Selama menunggu proses tersebut, KBRI Phnom Penh menyediakan penampungan sementara secara selektif bagi sebagian WNI yang mengaku kesulitan ekonomi.

Tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan menyebabkan kapasitas penampungan saat ini telah mencapai batas maksimum. Sebagian WNI lainnya memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan biaya hidup sehari-hari secara mandiri.

KUAI RI mengingatkan, otoritas Kamboja telah semakin tegas terhadap seluruh warga negara asing yang diduga terlibat penipuan daring.

"KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius." tegasnya mengingatkan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)