أنشرها:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal saat memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember kemarin. Termasuk menanyakan lagi soal penerimaan suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron saat ini.

“Dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 29 Desember.

Ali tak memerinci apa yang didalami penyidik. Namun, keterangan Wahyu diyakini bakal membuat terang penerimaan suap tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami keberadaan Harun dari Wahyu. Sebab, hingga saat ini komisi antirasuah belum menemukan keberadaannya.

“Pendalaman informasi keberadaan tersangka HM,” tegas Ali.

Sementara itu, Wahyu usai diperiksa mengatakan sudah menjelaskan semua yang diketahuinya pada penyidik. Tapi, dia juga sama seperti komisi antirasuah karena tak tahu di mana Harun.

“Ya kalau saya tahu, saya tangkaplah, membantu KPK,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember.

Ia berharap Harun bisa segera ditangkap dan diadili. Karena Wahyu keberatan jika penyuapnya itu masih bisa berkeliaran padahal dirinya sudah dihukum penjara.

“Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” tegas eks Komisioner KPU tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.

Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)