JAKARTA - Tantangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan makin kompleks. Kini sudah ada tiga Kementerian dan Lembaga yang menyelenggarakan urusan haji dan umrah; Kementerian Agama, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan BPH (Badan Penyelenggara Haji). “Kebetulan ada momentum lahirnya BPH, ini harus punya landasan hukum dengan peranturan perundang-undangan. Tidak hanya UU diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan haji dan umrah yang ke depan. Karena itu UU Haji mendesak untuk direvisi,” ujar Ketum AMPHURI, H. Firman Muhammad Nur, MSc, kepada VOI. Inilah petikan selengkapnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)