أنشرها:

JAKARTA - Para investor yang berinvestasi di Ascaro Padel, merek lapangan padel asal Swedia yang beroperasi di bawah PT Ascaro Courts Jakarta dan Ascaro Courts Kuala Lumpur III Sdn. Bhd., telah mengajukan Laporan Polisi (Laporan Polisi/LP) kepada Polda Metro Jaya Jakarta dengan tuduhan penipuan (Pasal 492 KUHP), penggelapan (Pasal 486 KUHP), dan pencucian uang (Pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang) terkait dengan hilangnya dana sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah), tanpa kejelasan yang diberikan dan tanpa realisasi pembangunan lapangan padel seperti yang dijanjikan semula.

Investasi dan Pelanggaran

Pada Oktober 2025, PT Ascaro Courts Jakarta dan Ascaro Courts Kuala Lumpur III Sdn. Bhd., yang diwakili oleh warga negara asing (WNA) Karl Daniel Liljekvist dan Oscar Arrsjö, menawarkan peluang investasi dengan presentasi bisnis kepada investor warga negara Indonesia (WNI) untuk proyek pengembangan lapangan padel di Jakarta, khususnya di Sahid Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan merek Ascaro Padel.

Investor tersebut akhirnya dibujuk oleh Ascaro dan kemudian mentransfer/menyetorkan modal sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah) ke Ascaro, yang dikonfirmasi telah diterima berdasarkan validasi bank, untuk rencana pembangunan lapangan padel dengan merek Ascaro.

Sesuai dengan Perjanjian antara Ascaro dan Investor, Ascaro berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan 'paling lambat 3 (tiga) bulan' sejak tanggal penyetoran modal, khususnya pada akhir Januari 2026.

Namun, hingga tanggal 24 April 2026, tanggal disampaikannya Surat Peringatan Kedua (Somasi Kedua) dan bahkan pada saat Laporan Polisi diajukan oleh Investor, pembangunan fasilitas padel Ascaro Courts masih belum dimulai. Hasil pemeriksaan internal kami mengenai pembangunan lapangan tersebut mengkonfirmasi tidak adanya aktivitas dari pihak Ascaro.

Pengaduan ke Kepolisian Daerah

Akibat hal tersebut di atas, Investor, yang telah menderita kerugian akibat penipuan dan penggelapan tersebut, mengirimkan dua Surat Peringatan (Somasi) yang menuntut pengembalian modal atau dimulainya pembangunan. Namun, Ascaro gagal menanggapi kedua surat peringatan tersebut. Perusahaan PT Ascaro Courts Jakarta juga dilaporkan tidak berdomisili di alamat terdaftarnya. “Kami telah berupaya berkomunikasi dan mengupayakan penyelesaian damai (musyawarah); alih-alih menerima tanggapan yang jujur, sikap Ascaro Padel justru sebaliknya, mereka tetap pasif dan hanya mengulur waktu tanpa kejelasan mengenai penyelesaian masalah ini,” demikian pernyataan Husni Farid Abdat, S.H., M.H., CLA. dan Umar Musa Sembiring, S.H., CPM., penasihat hukum Investor.

Dugaan Tindak Pidana

Penipuan (Pasal 492 KUHP): Direktur Liljekvist memberikan pernyataan palsu bahwa pembangunan akan dimulai dalam 30 hari dan selesai dalam 3 bulan, sehingga mendorong investor untuk menyetor modal.

Penggelapan (Pasal 486 KUHP): Ascaro, tanpa hak, telah mengambil alih Rp 6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah) milik Investor, yang berdasarkan perjanjian telah ditetapkan dan akan digunakan semata-mata untuk lapangan padel; kegagalan Ascaro dalam mewujudkan pembangunan lapangan padel, bersamaan dengan tidak adanya tanggapan atau pertanggungjawaban terkait pengembalian modal setelah Investor mengeluarkan Surat Pemberitahuan (Somasi) yang menuntut pengembalian dana, merupakan penggelapan.

Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (“UU Pencucian Uang”): Penahanan modal dan hilangnya perusahaan dari alamat terdaftarnya menunjukkan penyembunyian aset dan penggunaan modal Investor untuk tujuan selain pembangunan lapangan padel Ascaro.

Laporan Kepolisian menyebutkan 4 (empat) pihak, yaitu PT Ascaro Courts Jakarta dan Ascaro Courts Kuala Lumpur III Sdn. Bhd., Karl Daniel Liljekvist dalam kapasitasnya sebagai Direktur kedua perusahaan tersebut, dan Oscar Arrsjö.

Bukti dan Investigasi

Investor telah menyerahkan kepada Kepolisian Daerah: Perjanjian Partisipasi Modal asli, bukti penyetoran modal sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah), kedua Surat Pemberitahuan (Somasi) dengan bukti pengiriman, dan catatan korespondensi yang diabaikan oleh Ascaro.

Hingga 28 Juli 2026, belum ada kemajuan signifikan dalam proyek pengembangan lapangan padel yang dijanjikan oleh Ascaro, maupun upaya itikad baik untuk pengembalian dana.

Proses hukum akan terus berlanjut di kepolisian; investigasi untuk menegakkan keadilan sangat penting dalam kasus ini, untuk memulihkan dana Investor dan menanamkan kepercayaan pada iklim investasi Indonesia.

Dampak Industri

"Industri padel sedang berkembang, dan Indonesia tercatat sebagai salah satu pasar padel dengan pertumbuhan tercepat di kawasan ini. Pertumbuhan pesat ini tidak boleh dieksploitasi oleh segelintir aktor asing yang berupaya mengambil keuntungan dari investor lokal," kata Husni Farid Abdat, S.H., M.H., CLA. "Kami yakin bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan benar oleh Polda Metro Jaya, terutama mengingat hal ini bertujuan untuk melindungi dan memulihkan modal investor yang telah menjadi korban."


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+