81,2 Persen Publik Tolak, Khawatir Polri Dipolitisasi Jika Masuk Kementerian

JAKARTA – Hasil survei terbaru Center for Indonesian Strategic Action (CISA) menunjukkan mayoritas publik menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Sebanyak 81,2 persen responden menyatakan tidak setuju hingga kurang setuju terhadap gagasan tersebut dan menginginkan Polri tetap berdiri sebagai lembaga independen.

Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa mengatakan tingkat penolakan publik tergolong sangat kuat dan terkonsolidasi.

“Kategori tidak setuju mencapai 65,5 persen. Jika digabung dengan kurang setuju 15,7 persen, total penolakan publik terhadap wacana Polri di bawah kementerian mencapai 81,2 persen responden,” ujar Herry saat memaparkan hasil survei bertajuk Aspirasi Publik Terhadap Reformasi Kelembagaan Polri di Aryaduta Suites, Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari.

Secara rinci, 65,5 persen responden menyatakan tidak setuju, 15,7 persen kurang setuju, 7,4 persen cukup setuju, 4,2 persen setuju, 1,1 persen sangat setuju, dan 6,1 persen tidak menjawab. Dengan demikian, tingkat persetujuan penuh terhadap wacana tersebut hanya 5,3 persen.

Menurut Herry, temuan ini memperlihatkan masyarakat menilai independensi Polri sebagai faktor krusial dalam menjaga profesionalisme dan netralitas penegakan hukum.

“Hasil ini menegaskan bahwa masyarakat luas menghendaki Polri tetap berdiri sebagai institusi yang independen, dan memandang penempatan Polri di bawah kementerian sebagai langkah yang berpotensi mengganggu independensi serta netralitas kepolisian,” katanya.

Survei juga mencatat 61 persen responden setuju Polri tetap menjadi institusi independen. Sementara 29 persen tidak setuju dan sekitar 10 persen belum menentukan sikap.

“Dukungan publik terhadap independensi Polri relatif kuat, meskipun masih ada sebagian masyarakat yang belum memiliki sikap pasti. Ini menunjukkan perlunya komunikasi publik yang lebih luas,” ujar Herry.

Selain itu, sekitar 67 persen responden percaya penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian. Mayoritas responden juga menilai posisi Polri di bawah Presiden sebagai kepala negara dinilai lebih menjamin kemandirian, dengan 63 persen menyebut tetap independen, 28 persen menilai tidak, dan 9 persen tidak menjawab.

Kekhawatiran politisasi penegakan hukum juga mengemuka. Sebanyak 60,2 persen responden meyakini Polri di bawah kementerian berpotensi dipengaruhi kepentingan politik, sedangkan 28,5 persen tidak yakin dan 11,3 persen tidak menjawab.

Di sisi lain, mayoritas publik menilai perubahan struktur kelembagaan bukan solusi utama untuk memperbaiki kinerja kepolisian. Sebanyak 76,7 persen responden berpendapat penempatan Polri di bawah kementerian tidak akan menyelesaikan persoalan kinerja.

“Hasil survei ini menunjukkan dukungan yang sangat kuat terhadap pendekatan reformasi internal. Sebanyak 70,2 persen responden yakin perbaikan sistem internal Polri lebih penting dibandingkan perubahan struktur kelembagaan,” kata Herry.

Survei CISA dilakukan pada 21–26 Januari 2026 terhadap 1.135 responden di 29 provinsi melalui wawancara tatap muka dan kuesioner. Margin of error tercatat ±2,70 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden merupakan warga berusia 17 tahun ke atas atau telah memiliki hak pilih, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.