Mendag Beri Alasan Minyakita, Tepung Terigu hingga Gula Industri Tak Kena PPN 12 Persen
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun depan. Namun, untuk bahan konsumsi seperti Minyakita, tepung terigu hingga gula industri tidak terdampak kenaikan PPN tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan ketiga barang kebutuhan pokok tersebut mendapat insentif PPN 1 persen sehingga PPN yang dikenakan untuk tahun depan tetap 11 persen.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah terutama atas konsumsi barang kebutuhan pokok atau bapok, pemerintah memberikan insentif PPN di tanggung pemerintah sebesar 1 persen yaitu PPNDTP,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember.
Budi menjelaskan alasan Minyakita tidak dikenakan PPN 12 persen karena minyak goreng tersebut dibutuhkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, Minyakita juga merupakan minyak goreng hasil domestic marget obligation (DMO).
“Minyakita merupakan minyak goreng hasil DMO yang dibutuhkan bagi masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada PPN 12 persen. Dengan adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO,” jelasnya.
Sementara itu, sambung Budi, tepung terigu juga merupakan bahan konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari. Sehingga perlu insentif agar tidak ada kenaikan harga.
“Dan yang ketiga PPNDTP gula industri dengan penjelasan bahwa gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman sehingga dibutuhkan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan stimulus kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, sehingga untuk barang-barang tertentu tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, Airlangga bilang barang-barang yang tertentu yang mendapat stimulus PPN ini di antaranya adalah Minyakita, tepung terigu dan juga gula industri.
اقرأ أيضا:
“Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember.
“Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 12 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus.
“Gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen,” ucapnya.